PRAKTEK: Para calon perangkat desa saat di tes pengoperasian komputer. (AMARULLAH/RADARMAS)
PURBALINGGA - Hingga batas akhir Desember 2021 dihentikannya pengisian perangkat desa, tahun 2022 ini masih ada kekosongan. Bahkan terdapat jabatan puluhan perangkat desa yang masih kosong dan hanya bisa diisi lagi usai tahun 2024.
Kabag Pemerintahan Setda Purbalingga, Juli Atmadi menjelaskan, kekosongan perangkat masih ada, karena kemarin pada saat dipersilahkan mengadakan pengisian perangkat di tahun 2021 yang mengajukan rekomendasi hanya 91 desa.
“Ada beberapa desa yang tidak mengajukan karena salah satunya belum teranggarkan dalam APBDes mereka,” tegasnya, Jumat (7/1).
Juli mengingatkan, sesuai surat edaran bupati Nomor 141.1/11453/2021 tanggal 16 juni 2021 menyebutkan bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa oleh pemerintah desa dapat dilaksanakan kembali setelah tahun 2024 atau sambil menunggu petunjuk lebih lanjut.
“Yang jelas data perangkat desa bergerak terus, karena ada yang pensiun ataupun mengundurkan diri. Saat ini masih puluhan yang belum terisi. Tahun lalu desa yang perangkatnya kosong lebih dari 2 jabatan sudah diisi,” tambahnya.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Kabupaten Purbalingga, Sakhuri menjelaskan, sesuai data yang ada seharusnya memiliki 2.490 perangkat desa termasuk sekdes.
Yang ada 1.869 perangkat desa. Sehingga paling tidak membutuhkan lebih dari 629 orang perangkat termasuk sekdes.
“Kekurangan itu dipenuhi hingga akhir tahun 2021 ini,” rincinya.
https://radarbanyumas.co.id/protes-puluhan-warga-geruduk-pelantikan-perangkat-sebut-tahapan-tidak-transparan-ini-jawaban-camat/
Untuk diketahui, dasar hukum pengisian perangkat desa yaitu Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Selain itu juga Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga. (amr)