Raperda Retribusi PBG Belum Klir, Urus Izin Bangunan Sementara Gratis

Sabtu 08-01-2022,20:39 WIB

GRATIS: Bangunan baru seperti pabrik wajib mengantongi izin bangunan yang kini bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (AMARULLAH/RADARMAS) PURBALINGGA- Tahun ini Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yaitu per awal Agustus lalu. Imbasnya, regulasi di bawahnya harus mengikuti, karena IMB sudah tidak diizinkan manual. Pemkab sedang mengebut regulasi pengganti itu, namun karena belum selesai, maka sedang dirancang sementara retribusi nol rupiah alias gratis. “Saat ini sedang disiapkan realisasinya. Namun masih menunggu beberapa hal. Termasuk penyiapan personil yang memverifikasi secara online berkas pengajuan gambar bangunan dan lainnya. Semoga bulan ini bisa klir dan diterapkan,” tutur Sekretaris DPU PR Purbalingga, Moch Helmi Setijadi, Jumat (7/1). Pimpinan sudah mempersilakan penerapannya. Karena untuk mendukung keberlangsungan investasi di Kabupaten Purbalingga. Pemohon perizinan tinggal menyesuaikan dan mengikuti perintah di aplikasi OSS di komputer secara online. “Penyiapan operator untuk tahap verifikasi permohonan juga sedang dilakukan. Kami harus menyiapkan perangkat keras dan lunak serta operator dari akademisi perguruan tinggi,” imbuhnya. Sebelumnya, sudah ada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin mendirikan Bangunan. Lalu, dalam PBG, pemohon bisa mengisi persyaratan di aplikasi online yang sudah ada melalui akun mereka. Lalu secara teknis diverifikasi oleh petugas secara online. https://radarbanyumas.co.id/pemkab-purbalingga-segera-luncurkan-e-presensi/ Kemudian usai lolos verifikasi, akan dilanjutkan penerbitan di DPMPTSP. Sembari menunggu semuanya siap, maka dinas terkait harus menyamakan arah dan mengedukasi pemohon agar memahami masa transisi ini. Dirinya mengingatkan, beberapa bangunan yang tidak akan mendapatkan rekomendasi IMB misalnya bangunan yang didirikan di atas sempadan jalan dan sungai. Kemudian harus ada kesadaran bagi pemilik bangunan agar memperhatikan regulasi yang ada. Misalnya jarak dari as (titik tengah) jalan kurang lebih 14 meter baru ada bangunan, terutama untuk yang dijalur jalan utama. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait