Gaji Tak Cukup, Mantan Perangkat Desa Galuh Bojongsari Korupsi, Polres Purbalingga: Diduga Menyelewengkan DD

Jumat 31-12-2021,12:00 WIB

DIMINTAI KETERANGAN: Tersangka dihadirkan saat jumpa pers kasus dugaan korupsi DD di Desa Galuh. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari, berhasil diungkap Satreskrim Polres Purbalingga. Satu tersangka tunggal yakni mantan Kasi Pemerintahan Desa Galuh berinisial BR (55), berhasil diamankan. Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dari tahun 2016 hingga 2020. Total kerugian negara yang terjadi akibat aksi tersangka sebesar Rp 110,338 juta. "Saat melakukan aksinya, tersangka merupakan Kasi Pemerintahan sekaligus bendahara Desa Galuh," katanya, Kamis (30/12). Dia mengungkapkan, ada sejumlah modus yang dilakukan oleh tersangka. Diantaranya, menyelewengkan DD untuk perbaikan lapangan desa, penyelewengan dana BPJS aparatur desa, serta penyalahgunaan aset milik pemerintah desa berupa laptop. "Penyelewengan dana desa perbaikan lapangan sepakbola Rp 135,750 juta. Setoran premi BPJS 2016 hingga 2017 Rp 8,87 juta, serta penyalahgunaan aset desa berupa laptop Rp 5 juta," ungkapnya. Dia menambahkan, tersangka mengembalikan dana yang diselewengkan Rp 17.360.075. "Berdasarkan keterangan ahli APIP (Aparat pengawasan Intern Pemerintah, red) diketahui kerugian negara mencapai Rp 110,338 juta," tambahnya. Diketahui, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Polres Purbalingga, pada awal 2021. "Selanjutnya kasus ini diselidiki dan terus mengumpulkan data-data. Setelah mengantongi data dan bukti yang kuat, tersangka kami amankan pada 14 Desember 2021," lanjutnya. Tersangka BR mengungkapkan, aksinya dilakukan seorang diri. Semua aktivitasnya dilakukan sendiri, termasuk munculnya ide untuk aksinya. https://radarbanyumas.co.id/2022-tak-ada-kenaikan-siltap-untuk-kades-sekdes-dan-perangkat-desa/ "Sendiri, semua sendiri," ujarnya singkat. Dijelaskan, uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. Tersangka mengaku gaji dari perangkat desa tidak cukup memenuhi kehidupan sehari-hari. Sehingga timbul pikiran untuk melakukan berbagai perbuatan tersebut. Tersangka diancam pasal Pasal 2 ayat 1 jo subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI 20 tahun 2021 tentang pidana korupsi. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait