Ilustrasi parkir di Alun-alun Purbalingga
PURBALINGGA - Wacana parkir berlangganan tepi jalan umum dinilai Paguyuban Petugas Parkir Kabupaten Purbalingga masih harus dipertimbangkan lebih jauh.
Ketua Paguyuban Petugas Parkir Kabupaten Purbalingga Suyatno kurang setuju jika parkir tersebut diterapkan. Menurutnya, jika parkir berlangganan hanya untuk kendaraan tertentu saja, maka bisa menjadi masalah.
Pasalnya, pendapatan juru parkir akan sangat berkurang, sedangkan target setoran tetap. Berbeda jika penerapannya ke semua jenis kendaraan wajib parkir berlangganan.
"Jika semua jenis kendaraan bermotor parkir berlangganan, petugas parkir juga harus diberikan upah sesuai kesepakatan. Jadi harus ada pertimbangan cermat dan kajian yang mendalam jika akan menerapkannya," tuturnya, Rabu (29/12).
Parkir berlangganan juga harus memperhitungkan jumlah kendaraan se Kabupaten Purbalingga. Jumlahnya harus valid dan jelas keberadaannya.
Pasalnya, itu akan diterapkan melalui mekanisme saat pemilik kendaraan membayar pajak maupun ada mekanisme lain yang mengaturnya.
"Kami sepakat jika dinas terkait akan mengkaji dan tidak terburu-buru menerapkan parkir berlangganan. Karena banyak tahapan yang harus dilalui, termasuk dasar aturannya/regulasi," imbuhnya.
Paguyuban berharap perparkiran di Kabupaten Purbalingga semakin optimal. Baik dari sisi pendapatan maupun SDMnya.
https://radarbanyumas.co.id/ruang-publik-steril-kerumunan-meski-tak-ada-penyekatan-saat-malam-pergantian-tahun-di-purbalingga/
Seperti diberitakan, hingga akhir tahun 2021 ini, parkir berlangganan belum bisa terwujud di Kabupaten Purbalingga. Itu membutuhkan kajian yang cermat dan banyak aspek yang harus dipikirkan. Termasuk harus ada regulasi atau aturan yang baru, berbeda dengan yang ada saat ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka menjelaskan, tahun 2022 masih menerapkan parkir konvensional. Yaitu hampir 400 titik parkir dengan jumlah juru parkir yang ada minimal sesuai jumlah titik parkir. (amr)