SIDANG: Keluarga menyapa terdakwa secara virtual, setelah sidang pra peradilan di PN Purbalingga. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Kasus penganiayaan yang terjadi saat pertandingan sepakbola, yang melibatkan oknum Polisi, memasuki babak baru.
Kapolres Purbalingga dipraperadilankan oleh salah satu tersangka kasus ini, yakni TG, warga Kecamatan Bobotsari.
Proses pra peradilan kasus ini, sudah memasuki sidang kedua dengan agenda pembacaan jawaban termohon, yang dipimpin oleh Hakim tunggal PN Purbalingga Imanuel Charlo Rommel Danees, Selasa (28/12).
Perwakilan dari kuasa hukum tersangka Darbe Tyas mengatakan, isi obyek permohonan pra peradilan adalah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Purbalingga. Serta, ganti rugi dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penetapan tersangka tersebut.
Sedangkan dalam pembelaan atau jawaban termohon, yang dibacakan oleh Kasi Hukum Polres Purbalingga AKP Sugiyanto. Mereka meminta kepada Hakim untuk menolak permohonan pra peradilan tersebut. Sebab, proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang ada.
Sidang dilangsungkan secara virtual, dengan posisi tersangka tetap berada di rumah tanahan (rutan) Purbalingga.
Sejumlah keluarga dan kerabat TW turut hadir di ruang sidang. Mereka pun sempat menyapa dan memberikan semangat kepada tersangka secara daring.
Setelah sidang pra peradilan, agenda langsung lanjut sidang pokok perkara untuk yang pertama. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Fahmi Idris.
JPU Fahmi Idris dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa terbukti melanggar pasal 351 (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Atas dakwaan itu, terdakwa terancam menjalani penjara selama empat tahun delapan bulan.
Pada sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Merespon permohonan itu, Ketua Majelis Hakim menyampaikan akan bermusyawarah dan jika dikabulkan akan dibuat penetapan pada Selasa pekan depan.
"Sebagai penasehat hukum para terdakwa, tugas kami adalah sepenuhnya berupaya untuk memohon kepada Majelis agar para terdakwa tidak diperpanjang masa penahanannya dan segera dikeluarkan. Akan tetapi masalah dikabulkan atau tidak sepenuhnya kewenangan majelis, apapun keputusannya kami hormati," jelas Aan Rohaeni, penasehat hukum terdakwa TG.
https://radarbanyumas.co.id/dua-pemuda-warga-kecamatan-bobotsari-dipenjara-gegara-main-bola/
Diberitakan sebelumnya, dua pemuda warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, sudah sekitar satu bulan mendekam di penjara. Penahanan TG dan IW itu berawal pertikaian saat pertandingan sepak bola, di wilayah Mrebet, pada 14 Agustus silam.
Terdakwa dilaporkan oleh FB, pemain dari klub lain pada Agustus 2021 dengan tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan.
Keributan dalam pertandingan sepakbola tersebut bermula saat pelapor FB menekel tersangka IW. Tak terima, IW membalas dengan menyeruduk FB. (tya)