PURBALINGGA - Angka kemiskinan di Kabupaten Purbalingga tahun 2021 menjadi 16,20 persen. Angka itu naik dibanding tahun 2020 yakni 15,90 persen.
Kepala Bappelitbangda Purbalingga Drs Suroto MSi menyampaikan, di tahun 2020 Kabupaten Purbalingga masih terdapat kemiskinan ekstrim 6,6 persen atau 62.650 jiwa. Sedangkan tingkat kemiskinannya 15,90 persen atau 142.480 jiwa.
Kemiskinan didefinisikan mereka yang memiliki kemampuan daya beli di bawah Rp 472.525 per bulan, sedangkan kemiskinan ekstreme di bawah Rp 358.230 per bulan.
"Tahun 2019 kita masih memiliki 49 desa merah (desa miskin). Tahun 2020 sempat lulus 12 desa namun di tahun 2021 terbit lagi Keputusan Desa Merah di Kabupaten Purbalingga sejumlah 49, sama persis sehingga desa yang lulus tadi digantikan desa-desa lain yang merah,” katanya, saat Rakor Kemiskinan bersama para Kepala OPD, Rabu (22/12) di Gedung Operasional Graha Adiguna.
Di luar desa merah, Purbalingga juga memiliki desa dengan miskin ekstrim. Yakni sebanyak 25 desa. Setelah diverifikasi dan validasi Dinsosdalduk KBP3A dari 25 desa di dalamnya terdapat 2.407 keluarga miskin ekstrim.
"Dari data tersebut maka rencana desa lokus pendampingan kemiskinan 2022 yakni 49 desa merah ditambah 25 desa miskin ekstrim yang saling beririsan ada yang sama sehingga total ada 62 desa lokus," katanya.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menegaskan, Kabupaten Purbalingga harus memiliki basis data yang akurat. Tidak bisa hanya mengandalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari pusat yang kerap menimbulkan perbedaan dengan kondisi nyata.
"Kalau bicara data, ujung tombaknya ada di desa. Sesuai aturan, desa bisa menggunakan dana desanya untuk melakukan pendataan. Saya minta Bu Sekda awal tahun 2022 surati desa-desa untuk bisa lakukan pendataan warga miskin. Untuk menghimpun basis data, nantinya Pemkab Purbalingga juga perlu melibatkan Ketua RT agar datanya lebih netral," tegasnya.
Dia mengatakan, banyak hal yang bisa dikelola untuk penanggulangan kemiskinan, diantaranya menghimpun CSR dari perusahaan-perusahan.
https://radarbanyumas.co.id/angka-kemiskinan-ekstrem-meningkat/
Diawali dengan penyelesaian Perda CSR dan pembentukan Tim Pengelola CSR. Kemudian bersinergi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan di masing-masing OPD hingga desa perlu dibentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat).
"Ini potensi yang luar biasa. Kita tidak bisa hanya mengandalkan APBD. Kita harus memikirkan sumber-sumber dana lain untuk penanggulangan kemiskinan," katanya. (amr)