SEJAHTERA : Para pekerja pabrik rambut palsu menjadi sasaran penerapan UMK setiap tahunnya. AMARULLAH/RADARMAS
PURBALINGGA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2022 sudah ditetapkan sebesar Rp 1.996.814,94. Hal itu diberlakukan per 1 Januari 2022 mendatang. Untuk itu, Pemkab Purbalingga melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga memastikan akan turun memantau pembayaran UMK terbaru tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, Bambang Widjonarko menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan mengenai sistem pengupahan.
Diakuinya, terkait UMK baru di tahun 2022 nanti, memang baru bisa dinikmati para pekerja pada Februari 2022. Karena Januari masih hitungan gaji kerja di Desember.
“Kalau sistem di pabrik kan kerja dulu baru dibayar. Jadi di Januari ini para pekerja pabrik masih menerima sesuai UMK tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 1.988.000. Kami akan segera pantau pada Februari mendatang di pekan kedua terhadap puluhan pabrik di Purbalingga soal penerapan UMK baru tahun 2022 itu,” ungkapnya.
Pihaknya kembali mengingatkan, buruh magang atau 0-1 tahun wajib menerima UMK sesuai besaran yang ada. “Kami orientasikan sasaran pemantauan UMK Februari mendatang di pabrik rambut, kayu dan lainnya. Terutama yang disinyalir belum secara total menerapkan UMK di tahun sebelumnya. Karena ada komponen penghitung UMK yang biasanya salah masuk pos komponen UMK,” tambahnya.
Terkait tak adanya penangguhan UMK dari perusahaan karena UU Cipta Kerja, pihaknya masih menunggu adanya petunjuk lebih lanjut. Karena di UU Cipta Kerja tidak mewajibkan penangguhan, tentunya ada aturan yang nantinya lebih teknis, misalnya bagi perusahaan yang terimbas Covid-19.
Lebih lanjut dikatakan, dinas mewanti agar semua perusahaan mematuhi semua ketentuan. Yaitu menerapkan UMK dan akan memberikan teguran jika terbukti melanggar aturan UMK. Semua pengusaha yang ada di Kabupaten Purbalingga untuk mematuhi dan menjalankan keputusan UMK baru tersebut.
https://radarbanyumas.co.id/umk-purbalingga-hanya-naik-rp-8-814-jadi-rp-1-996-81494-spsi-kecewa/
“Kami tidak ingin pekerja/buruh di Purbalingga yang bekerja di bawah satu tahun tidak menerima upah sesuai dengan UMK yang ditetapkan,” tegasnya.
Seperti diketahui, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah Tahun 2022, menetapkan UMK Purbalingga sebesar Rp 1.996.814,94. Hal itu diberlakukan per 1 Januari 2022. Artinya tahun 2021 UMK Rp 1.988.000, kini 1.996.814,94, hanya naik Rp 8.814. (amr)