NAH LOH: Suasana razia PPKM yang dilaksanakan oleh tim gabungan di salah satu tempat hiburan karaoke di Kutasari.
PURBALINGGA - Tim gabungan Satgas Covid-19 tingkat kabupaten Purbalingga dan Polsek Kutasari menemukan tempat hiburan karaoke di wilayah desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, yang menjual minuman keras (miras). Petugas menemukan lima botol minuman beralkohol jenis bir dan satu botol Anggur di lokasi tersebut.
Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono mengatakan, patroli gabungan dilakukan oleh tim gabungan dalam rangka penegakkan PPKM di wilayah Kecamatan Kutasari. Salah satu sasaran kegiatan yaitu tempat hiburan karaoke.
“Saat dilakukan pengecekan di lokasi karaoke sudah tidak ada aktivitas. Berarti aturan pembatasan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB sudah diterapkan,” kata kapolsek.
Disampaikan bahwa walaupun sudah tidak ada aktivitas masyarakat di lokasi hiburan tersebut namun ditemukan sejumlah minumal beralkohol. “Terkait ditemukannya minuman beralkohol kami akan lakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan bahwa untuk menghindari pelanggaran prokes dan antisipasi penyebaran Covid-19 kami sudah mengimbau pengelola tempat hiburan karaoke untuk tutup sementara saat Natal dan tahun baru. Pada dua hari tersebut diharapkan tidak ada aktivitas di tempat karaoke.
https://radarbanyumas.co.id/warung-di-saudagaran-banyumas-dirazia-puluhan-botol-miras-disita/
“Hal itu sebagai upaya menghormati kegiatan ibadah umat nasrani dan antisipasi peningkatan jumlah pengunjung yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (tya)