Foto Istimewa
JAKARTA - Pemerintah menjamin seluruh pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit dan maupun di hotel. Namun kini ada hotel yang bisa digunakan untuk isolasi mandiri, tanpa subsidi pemerintah.
Pemerintah mengizinkan Hotel Pomelotel yang berlokasi di Jakarta Selatan sebagai hotel berbayar untuk isolasi mandiri pasien COVID-19 tanpa gejala. Pemerintah juga membuka keempatan bagi hotel-hotel lainnya yang ingin mendaftar sebagai lokasi tempat isolasi mandiri berbayar.
Kepala Seksi Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Raymond mengatakan Hotel Pomelotel dapat digunakan untuk isolasi pasien COVID-19 dengan biaya tidak ditanggung pemerintah.
https://radarbanyumas.co.id/sebaran-vaksin-102-451-500-orang-oktober-vaksin-corona-diumumkan/
"Dinas Pariwisata hanya membuka permohonan bagi hotel yang mau untuk ditetapkan sebagai hotel isolasi, tetapi yang berbayar, jadi bukan yang dibayarin pemerintah atau subsidi," katanya, Minggu (4/10).
Pemberian izin tersebut sudah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 terkait penyediaan lokasi isolasi bagi pasien COVID-19. Bahkan diakuinya, saat ini, sejumlah hotel tengah mengajukan diri untuk tempat isolasi berbayar.
Diterangkannya, salah satu syarat yang harus dipenuhi pengelola hotel adalah dapat menyiapkan minimal 50 kamar untuk pasien COVID-19.
"Ada 60 cek list (persyaratan), contohnya penanganan limbah, laundry, makannya, di kamar sirkulasi udara bagaimana. Termasuk, masuknya pasiennya harus diatur ada penyekatan antara bagian bersih dan kotor, teknis sekali," jelasnya.
Dia juga mengatakan, Hotel Pomelotel telah bekerja sama dengan RS Medistra. Secara prosedur pasien COVID-19 yang dirawat berdasarkan rekomendasi RS yang bersangkutan.
"Semua prosedurnya pasien masuk lewat RS Medistra begitu, setelah itu baru masuk ke hotel. Jadi, hotel sama sekali tidak ada tanda tangan berkas, sepenuhnya pasien Medistra," katanya.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pasien COVID-19 yang ingin isolasi mandiri di lokasi milik pemerintah harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan COVID-19.
Pasien tanpa gejala atau gejala ringan telah direkomendasikan oleh Puskesmas, Rumah Sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi selama 10 hari dibuktikan dengan surat keterangan.
"Individu atau masyarakat penghuni wajib menandatangani lembar kesedian untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali," kata Anies dalam Kepgub tersebut.
Pasien tersebut wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi. Selain itu pasien yang mendapatkan fasilitas isolasi pemerintah merupakan yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi standar protokol kesehatan.
Sementara untuk mengantisipasi lonjakan pasien COVID-19 Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) menambah tiga hotel, yakni Ibis Style Mangga Dua (Jakarta Utara), Hotel U Stay Mangga Besar (Jakarta Pusat), dan Hotel Ibis Style Senen (Jakarta Pusat).
"Sementara ini baru tiga hotel, tapi tentu ke depannya terus bertambah sehingga semakin banyak sinergi antara pusat dan daerah dalam rangka menyiapkan tempat isolasi bagi pasien tanpa gejala," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.
Sedangkan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19, Wiku Adisasmito menegaskan biaya perawatan seluruh pasien COVID-19 ditanggung pemerintah.
"Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien COVID-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar," ujarnya dalam siaran persnya.
Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu.
"Maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu," ujarnya.
Wiku melanjutkan, termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana.
Satgas mengimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini, dengan merujuk kepada algoritma tata laksana COVID-19 yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan disusun oleh 5 perhimpunan profesi dokter di Indonesia yaitu PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI.
"Di manapun rumah sakitnya, baik Rumah Sakit Pemerintah ataupun Swasta selama dalam rangka penanganan COVID-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah," tegasnya.(gw/fin)
Syarat Hotel COVID
Pemprov DKI Jakarta menetapkan 15 syarat agar hotel, wisma, dan penginapan bisa digunakan sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 bergejala ringan.
- Standar minimal tersedia kamar untuk isolasi dengan kamar mandi di dalam.
- Kamar disarankan tidak memakai karpet atau permadani.
- Sirkulasi udara ruangan berjalan baik dan nyaman, atau dapat secara alami melalui jendela.
- Tersedia fasilitas laundri.
- Jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas Wi-Fi di setiap kamar.
- Menyediakan menu sehat tiga kali sehari dan dua kali camilan.
- Punya ruang pengolahan bahan makanan yang memadai dan penyediaan makanan tidak prasmanan.
- Tersedia klinik kesehatan.
- Memiliki jejaring kerja sama dengan Gugus Tugas: pemangku wilayah, puskesmas, TNI dan Polri.
- Diwajibkan memiliki Posko Terpadu Satgas Penanganan COVID-19.
- Memiliki kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah medis COVID-19.
- Harus menyediakan sarana/aktivitas dukungan psikososial bagi penghuni.
- Harus memiliki halaman yang cukup untuk olahraga.
- Memiliki halaman parkir minimal 20x5 meter termasuk untuk ambulans.
- Lokasi bebas banjir, kebakaran dan tanah longsor.
#) sumber Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diolah.