Seminggu Jalan Ditutup, Mediasi Warga dan Penambang di Kemangkon: Sepakat Perbaiki Jalan

Sabtu 16-01-2021,10:43 WIB

SERIUS: Mediasi antara warga dan penambang difasilitasi Pemeritah Kecamatan berlangsung tak kurang dari 3 jam. CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Tepat seminggu aksi menghentikan kendaraan pengangkut hasil Galian C di Desa/Kecamatan Kemangkon terjadi. Pada Jumat (15/1) sore, warga, pemerintah desa, kecamatan dan Forkopimcam Kemangkon menggelar mediasi di Aula kecamatan setempat. Hingga 3 jam pembicaraan, tercapai kesepakatan jika penambang siap membenahi jalan yang rusak sesuai spesifikasi warga hingga terealisasinya perbaikan resmi oleh Pemkab Purbalingga. https://radarbanyumas.co.id/hentikan-paksa-truk-pengangkut-galian-c-warga-kemangkon-jalan-rusak-mereka-sudah-keterlaluan/ Camat Kemangkon, Dra Yuni Rahayu MSi saat pertemuan mengatakan, pertemuan mediasi itu berdasarkan hasil koordinasi Kepala Desa Kemangkon terkait permintaan mediasi dari penambang. Pihaknya memfasilitasi jalan terbaik untuk masyarakat seluruhnya. “Kita duduk bersama dan sampaikan pendapat dengan baik. Harapannya nanti mendapatkan kesepakatan dan bisa memegang komitmen masing-masing,” tuturnya singkat. Perwakilan dari penambang, Anto mengungkapkan, persoalan berawal dari kerusakan jalan di Dusun I. Pihaknya pernah melakukan pendekatan dengan warga membantu perbaikan jalan. Akan tetapi untuk sepesifikasi perbaikan jalan belum menemukan kesepakatan. “Dari penambang hanya mampu sirtu saja, warga kurang puas. Untuk itu mengajukan mediasi warga Dusn I dan hari ini bisa terlaksanakan di kecamatan. Harapannya bisa mendapatkan kesepakatan,” ungkapnya. Sementara itu, data dari DPU PR Purbalingga membenarkan jika jalan tersebut mengalami kerusakan signifikan. Rencananya, ada dana DAK dan sudah dialokasikan untuk ruas jalan Panican-Kemojing Rp 3,2 M dengan beton lebar 4 meter sepanjang 1,5 kilometer dan akan menjadi jalan Klas I. Ruas jalan dimulai dari pertigaan pasar sampai ke kuburan. Rencana pelaksanaannya dari pertigaan arah Kedung Legok, prosesnya ada beberapa tahapan. Kemungkinan di bulan Februari-Maret proses konsultan perencana turun ke lapangan. Selanjutnya lelang pada Maret-April. kurang lebih target kami di bulan Mei sudah realisasi pekerjaan fisiknya. Kabid Penegakkan Perundang- undangan Daerah Sat Pol PP Purbalingga, Sugeng Riyadi SH mengatakan, mediasi ini ajang untuk memberikan masukan antara pelaku usaha dan masyarakat. Terkait kewajiban masing- masing untuk disepakati bersama. “Waktu itu yang menjadi garis bawah adalah jam operasional, sebelum ada sosialisasi memang sudah ada gejolak. Kami tegaskan untuk jam operasional kembali sesuai dengan aturan dan kebijakan di UKL-UPL,” tegasnya. Diakhir mediasi, Camat Kemangkon didampingi Danramil dan Kapolsek menyampaikan hasil kesepakatan. Yaitu untuk penambang menyepakati untuk perbaikan layak jalan. Artinya, masyarakat bisa melewati jalan tersebut dengan aman dan nyaman. Apabila ada kerusakan jalan pihak penambang wajib langsung memperbaiki jalan tersebut sampai dengan perbaikan jalan yang di anggarkan oleh Pemerintah yaitu sekitar bulan Mei. “Kami berharap ini mediasi terakhir,” ujar Camat Yuni. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait