Rapat Dewan Pengupahan Purbalingga
PURBALINGGA - Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga baru- baru ini, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2020 naik di atas 2 persen. Namun semua masih menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Jateng atas usulan itu.
Dinas Tenaga Kerja belum menyebut angka pastinya, hanya saja usulan naik di atas 2 persen dari UMK tahun 2020 sebesar Rp Rp 1.940.800.
https://radarbanyumas.co.id/apindo-purbalingga-kenaikan-umk-sesuai-kondisi-perusahaan-ump-naik-327-persen-dinilai-wajar/
Kepala Dinaker Purbalingga, Edhy Suryono menjelaskan, maksimal usulan kenaikan UMK pekan depan. Kemudian pada 20 November ditetapkan dengan SK Gubenur. Bedanya, paska UU Cipta Kerja, saat ini tidak ada lagi penangguhan UMK oleh perusahaan.
“Kami belum berani menyebut angka prosentase yang diusulkan, karena belum tahu yang diputuskan Gubernur berapa. Namun yang jelas usulannya diatas 2 persen. Jadi tunggu SK saja,” tegasnya, Rabu (11/11).
Dinas menyadari jika masa pandemi Covid-19, sangat terasa bagi sektor usaha. Karenanya, pengusaha telah masukan dan pertimbangan sesuai kemampuan mereka saat ketika rapat Dewan Pengupahan.
“Sesuai UU Cipta Kerja, pengupahan diatur, namun menunggu PP (Peraturan Pemerintah,red) yang baru, termasuk soal UMK. Namun karena PP baru belum keluar, maka diperbolehkan menggunakan PP lama tentang pengupahan,” tambahnya.
Catatan Radarmas, tahun 2020 ini UMK Purbalingga ditetapkan sebesar Rp 1.940.800. Tahun 2019 UMK Purbalingga ditetapkan sebesar Rp 1.788.500. Sedangkan tahun 2018, sesuai keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/94 Tahun 2017 tertanggal 20 November 2017 tentang penetapan UMK tahun 2018 di 35 Kabupaten/Kota, menyatakan UMK Purbalingga tahun 2018 sebesar Rp 1.655.200. Besaran itu naik kisaran 8,3 persen dari UMK tahun 2017.
“Kami yakin Kabupaten Purbalingga tetap kondusif dan bisa menerima kenaikan UMK maupun secara umum penerapan UU Cipta Kerja,” ungkapnya. (amr)