DIAMANKAN: Tiga pemuda yang diamankan karena aksi di dekat alun- alun Purbalingga yang ternyata bukan aksi penolakan UU Cipta Kerja. CAHYO/RADARMAS
PURBALINGGA - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga menolak adanya Omnibus Law (UU Cipta Kerja). Ketua SPSI Purbalingga, Mulyono hanya menyatakan sikap melalui surat ke DPP Konfederasi SPSI Pusat terkait penolakan itu.
“Ini kan belum diundangkan. Baru disahkan. Nanti kalau sudah diundangkan akan dilihat beberapa pasal yang dinilai merugikan buruh. Namun prinsipnya kami menolak UU Cipta Kerja itu,” kata Mulyono tanpa menyebut poin penolakan dimaksud, Kamis (8/10).
https://radarbanyumas.co.id/aksi-tolak-uu-cipta-kerja-ratusan-mahasiswa-bubar-setelah-tak-ada-respon-dari-drpd-cilacap/
Menurutnya, Kabupaten Purbalingga tidak ada aksi massa besar- besaran atau berangkat demo ke Jakarta. Pihaknya berupaya untuk melalui upaya yang santun dan beretika. Misalnya nanti jika sudah diundangkan, maka akan diajukan permohonan atau desakan agar ada Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi tidak melalui aksi yang anarkis. Kita lihat dulu semua isi dan pasal yang ada. Jadi saat melangkah akan lebih optimal terkait penolakan,” tambahnya.
Dia juga menepis adanya isu di FB dan grup Whatsapp akan ada aksi Kamis (8/10) kemarin di alun- alun Purbalingga dan DPRD. Pada hari yang sama pihaknya sudah mengecek, tidak ada aksi mogok kerja, apalagi sampai demo.
“Isu aksi di Putbalingga hoax. Banyak yang justru tetap berangkat kerja. Jadi penolakan bukan berarti harus aksi massa dan seperti di kota- kota besar lainnya. Kami menunggu perintah DPP SPSI pusat untuk tindaklanjut penolakan ini,” tegasnya.
Disisi lain, sekira pukul 11.30 kemarin (8/10) ditertibkan 3 orang pemuda yang melakukan unjuk rasa di komplek alun- alun Purbalingga. Mereka membawa selebaran tulisan. “Kami berkoordinasi dengan Polres Purbalingga dan bernegosiasi untuk membubarkan diri. Karena tiga pemuda dari Kecamatan Kaligondang itu tidak mengantongi izin aksi,” Kabid Penegakan Perundang- undangan Daerah Sat Pol PP Purbalingga, Sugeng Riyadi SH.
Tiga orang itu akhirnya dibawa ke Polsek Kaligondang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka warga Desa Selanegara usai dipertemukan dengan Kepala Desa Selanegara. Kepada polisi, ternyata mereka mengaku mengkritisi pèmerintah terkait adanya penyimpangan anggaran dan data psien yang meninggal Covid-19, namun data tidak mereka miliki dan hanya mendengar dari berita.
“Mereka sudah membuat surat pernyataan dan diminta kembali ke rumah. Aksi mereka bukan soal penolakan UU Cipta Kerja. Karena tidak mengantongi izin, maka ditertibkan dan dibubarkan,” ungkapnya. (amr)