Masih Ada Kasus Positif Covid, 21 Desa di Purbalingga Masih Berstatus Zona Kuning

Rabu 30-09-2020,11:48 WIB

Repro data via https://petatematik.purbalinggakab.go.id/peta/monitoring-corona. PURBALINGGA - Sebanyak 21 desa di 21 Kecamatan se Kabupaten Purbalingga, hingga akhir September ini tercatat masih memiliki kasus positif Covid-19. Karenanya, 21 desa itu tidak diperbolehkan ada kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan tidak mendukung pemerintah dalam penanganan Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, drg Hanung Wikantono MPPM menjelaskan, ketika 21 desa tersebut masuk zona kuning, maka larangan berlaku. Namun bukan berarti ratusan desa lainnya dianggap aman. “Desa-desa lainnya masuk zona orange, karena mobilitas masyarakat sangat padat dan sulit diawasi. Jadi imbauannya untuk desa selain zona kuning, juga membatasi diri untuk melaksanakan kegiatan yang melanggar aturan,” tuturnya, Selasa (29/9). https://radarbanyumas.co.id/di-purbalingga-muncul-klaster-kantor-pemkab-terapkan-wfh/ Tim Gugus Covid-19 hingga tingkat bawah berhak tidak mengizinkan siapapun untuk melaksanakan kegiatan yang berpotensi memicu penyebaran Covid-19. Bahkan bersama aparat terkait bisa membubarkannya. Asisten Satu Sekda Purbalingga, R Imam Wahyudi mengingatkan, Satgas Jogo Tonggo menjadi “tameng” atau perisai penentu saat- saat seperti ini. Yaitu saat pendatang bisa saja tiba di desa, kelurahan, bahkan sampai tingkat pemukiman di desa. Tidak hanya di 21 desa yang diminta melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang massal, namun di semua desa. Terutama mengantisipasi pendatang dari zona merah/hitam. Ketika satgas Jogo Tonggo lemah, maka potensi penyebaran Covid-19 masih tinggi. Jadi semua pendatang, terutama dari zona berbahaya itu wajib lapor ketua RT/RW. “Satgas Jogo Tonggo harus proaktif. Lalu Gugus Covid-19 tingkat kecamatan dan desa juga harus aktif dan mendukungnya. Jika garda paling bawah tidak jalan, maka sama saja “meloloskan” penyebaran Covid-19,” tegasnya. Tim Jogo Tonggo memegang peranan penting, yaitu wajib mengetahui siapa saja warga di lingkungannya beserta pendatang yang bisa saja masuk/menginap dari zona merah/hitam. Penyadaran Jogo Tonggo ada di gugus tingkat desa dan kecamatan. Termasuk masyarakat lokal di sana sudah mematuhi protokol kesehatan atau belum, wajib ditegur dan disadarkan. Satgas Jogo Tonggo diketuai RW, dibantu para Ketua Rukun Tetangga (RT), dan beranggotakan tim kesehatan, tim ekonomi, serta tim keamanan. Ketua satgas diwajibkan melaporkan kegiatan sehari-hari pada pihak desa atau kelurahan. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait