Empat Usulan Raperda Prakarsa DPRD Ditetapkan, Termasuk Raperda tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak

Rabu 30-09-2020,11:32 WIB

PENETAPAN: Wakil Ketua DPRD Tenny Juliawaty menandatangani usulan Raperda prakarsa DPRD. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi ditetapkan sebagai usulan Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga, Selasa (29/9). Penetapan usulan empat Raperda prakarsa DPRD itu, dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Parat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purbalingga Tenny Juliawaty dan didampingi Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin. Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purbalingga Tongat menjelaskan, Bapemperda telah melakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda usulan Komisi. Serta, telah dilaporkan kepada Pimpinan DPRD. https://radarbanyumas.co.id/komisi-iv-dprd-purbalingga-gagas-raperda-proyek-multi-years-dipegang-satu-rekanan/ "Bapemperda menilai bahwa keempat Raperda prakarsa Komisi sudah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Termasuk materi muatan di dalamnya. Selanjutnya, dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. Dia menambahkan, Bapemperda juga memberikan saran, setelah nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pemerintah Daerah diminta segera menetapkan peraturan perundangan organiknya, sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah. Yakni, berupa Peraturan Bupati. "Kemudian untuk secepatnya disosialisasikan paket Perda dan Perbupnya kepada masyarakat sehingga masyarakat umum mengetahui dan dapat menerima implementasi dari perda tersebut," tambahnya. Dia mengungkapkan, Raperda usulan Komisi-Komisi yang ditetapkan, yakni Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Purbalingga. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Raperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita di Kabupaten Purbalingga. Serta, Raperda tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak. Raperda prakarsa tersebut sebelumnya telah dibahas oleh Komisi-Komisi yang mengusulkan bersama dengan Tim Akademisi. Kemudian dibahas kembali oleh Bapemperda dengan Tim Akademisi dan telah dilakukan beberapa revisi agar Raperda semakin sempurna. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait