Pilkada Purbalingga: Calon Kepala Daerah Bisa Dipidana Jika Melanggar Protokol Saat Kampanye

Rabu 23-09-2020,10:39 WIB

RAKOR- Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan, Pengundian Nomor Urut dan Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2020 di Kantor Bawaslu Purbalingga. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga bisa dipidana jika melanggar protokol kesehatan. Penindakan bisa melalui rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalinga kepada kepolisian. Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Purbalingga Joko Prabowo mengatakan, pasal sangkaan terhadap calon kepala daerah tak patuh protokol kesehatan. Adalah pelanggaran terhadap UU nomor 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular. https://radarbanyumas.co.id/mendagri-gagas-perppu-diskualifikasi-paslon-jumlah-meninggal-terdampak-wabah-covid-19-berlipat/ "Ketentuan pidananya ada di Pasal 14 ayat (1) dan (2)," katanya seusai Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan, Pengundian Nomor Urut dan Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2020 di Kantor Bawaslu Purbalingga, Selasa (22/9). Dijelaskan, pada Pasal 14 ayat (1) disebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. Sedangkan pada Pasal 14 ayat (2), disebutkan barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penganggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan selama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu. Ditambahkan olehnya, kewenangan penanganan pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan UU tersebut, adalah wewenang Pemerintah Daerah dan penyidik Polri. Sedangkan, wewenang Bawaslu adalah meneruskan rekomendasi pelanggaran kepada Kepolisian, setelah menerima laporan dugaan pelanggaran. Selain melanggar UU nomor 4 tahun 1984, menurut Bawaslu RI, calon kepala daerah pelanggar protokol kesehatan juga bisa dikenakan pasal sangkaan UU Karantina Wilayah, UU Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 218 KUHP, peraturan pemerintah daerah dan peraturan Kementerian Kesehatan. Pihaknya juga meminta semua pihak yang terkait dalam Pilkada Purbalingga 2020, memedomani aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar selama pelaksanaan rangkaian kegiatan Penetapan Pasangan Calon dan pengundian nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. Kasat Intel Polres Purbalingga menambahkan, seluruh stakeholder menyepakati dan mendukung untuk turut serta melaksanakan pesta demokrasi dengan memperhatikan beberapa hal, agar tidak menjadi klaster penyebaran covid-19. "Jangan memaksakan menghadirkan jumlah yang banyak saat penetapan maupun di tahapan selanjutnya. Kemudian gunakan masker, senantiasa mencuci tangan, menjaga jarak, serta paling penting tidak mendekati atau menciptakan kerumunan,” tambahnya. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait