RESIDIVIS: Ketiga tersangka dihadirkan dalam pres rilis di Mapolres Purbalingga. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Tak kapok menghuni jeruji besi karena kasus narkoba, pengedar narkoba jenis sabu asal Kartasura, Sukoharjo tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga. Pelaku yang diketahui berinisial ACW (37), terancam mendekam di penjara, setelah sebelumnya terlibat kasus penyalahgunaan ganja.
Dia bersama dua rekannya, yakni RDI (41) dan AP (27), terancam hukuman 20 tahun penjara. Karena tertangkap tangan menjual narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kamis (3/9) lalu.
Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana narkotika asal Kabupaten Sukoharjo.
https://radarbanyumas.co.id/disergap-pengiriman-sabu-ke-purwokerto-dari-jakarta-digagalkan/
"Ketiganya diamankan di wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo," katanya, saat pres rilis di Mapolres Purbalingga, Senin (21/9).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat anggota melakukan observasi dan penyelidikan tindak pidana narkoba di Kelurahan Wirasana. Anggota mendapati adanya mobil berplat nomor luar Purbalingga yang gerak geriknya mencurigakan
"Mobil tersebut kemudian dilakukan pengejaran. Setelah dihentikan kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan oleh anggota," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan mobil tersebut, didapati barang bukti berupa yang diduga sabu dalam satu plastik klip transparan. Setelah dilakukan pengecekan, dikatehui barang tersebut merupakan sabu yang akan dikirim kepada pembeli.
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi terpasang AD 1949 HH warna hitam. Satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 18,44 gram. Serta, satu buah telepon genggam dan tiga teskit berisi urine milik para tersangka.
Dari keterangan tersangka, mereka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Solo. Sabu tersebut rencananya akan dikirimkan kepada pemesan di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Namun, saat sedang mencari lokasi pembeli kemudian diamankan polisi.
"Dari tiga tersangka dua orang merupakan residivis. ACW pernah dihukum karena kasus penyalahgunaan ganja dan RDI pernah dihukum karena kasus penganiayaan. Keduanya pernah menjalani hukuman di wilayah Solo," ujarnya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat lima dan enam tahun serta paling lama 20 tahun. (tya)