Pilkada Purbalingga: Dua Hari Lagi, Tahapan Pengundian Nomor Urut Diperketat

Selasa 22-09-2020,10:22 WIB

KOORDINASI: KPU dan Polres saat Rakor persiapan pengundian nomor urut Paslon, Senin (21/9) di Aula KPU Purbalingga. CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga mengakui tahapan pendaftaran banyak pelanggaran soal peserta/pendukung. Karenanya, saat pengundian nomor urut 24 September mendatang, KPU dan jajaran keamanan semakin memperketat penjagaan dan pengawasan. Bahkan semua yang boleh masuk, ada tanda (Kartu ID Khusus). “Tanpa tanda itu, tetap tidak diijinkan masuk area pengundian nomor urut Paslon. Sedangkan penetapan Paslon, dilakukan sehari sebelumnya atau pada 23 September,” kata Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan saat Rakor Persiapan Pengundian dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020, Senin (21/9), di Aula KPU setempat. https://radarbanyumas.co.id/wna-bangladesh-masuk-dps-pilkada-purbalingga-2020/ Eko kembali mengingatkan, semua harus taat protokol kesehatan dan aturan main peserta yang diizinkan masuk ruangan dan area KPU. Pihaknya tidak ingin pelanggaran aturan main seperti saat pendaftaran sebelumnya. “Prinsip dalam penyelenggaraan Pilkada kali ini yaitu Penyelenggara Pemilu, Peserta dan pemilih harus sehat dan selamat. Jadi mari patuhi bersama,” tegasnya. Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Zamaahsari A.Ramzah SIP MIP, menjelaskan, besok (23/9) akan dilaksanakan penetapan pasangan calon peserta Pilkada tahun 2020. Rencananya akan dilaksanakan pada pagi pukul 09.00 di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. “Pada tahap penetapan, bakal calon bisa hadir ataupun bisa juga diwakili namun pada tahap pengundian bakal pasangan calon wajib menghadiri kegiatan yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Kamis (24/9) pukul 13.00,” paparnya, kemarin. Pada tahapan- tahapan tersebut, yang diizinkan hadir kurang lebih 34 orang. Diantaranya Pasangan Calon dan Pendamping (8 orang),tim kampanye pasangan calon (4 orang), LO/penghubung pasangan calon (2 orang). Kemudian Forkompinda Kabupaten Purbalingga (8 orang), Bawaslu Kabupaten Purbalingga (2 orang) dan Instansi terkait Kesbangpol (1 orang), serta Ketua Partai Politik pengusung (9 orang). “Kami juga sudah sepakat mobil yang masuk ke KPU sejumlah 4 mobil yang terdiri Pasangan Calon. Seluruh tamu undangan termasuk pers yang masuk ke kantor KPU akan diberikan ID card dan wajib mematuhi protokol kesehatan,” katanya. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait