Suasana di Alun-alun Purbalingga dengan deretan PKL
PURBALINGGA - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Purbalingga, rupanya sudah geram. Belasan PKL akhirnya ditahan peralatannya, karena mereka membandel tetap berjualan di lokasi larangan, Sabtu (19/9) malam. Gerobak, alat-alat berdagang ditahan selama 3 hari oleh Sat Pol PP.
Kasi Ketertiban Umum Sat Pol PP Purbalingga, Sutriono SSos menjelaskan, malam itu jajarannya menyisir seputar alun-alun dan di dalam alun-alun. Ternyata yang sebelumnya sudah diperingatkan, tetap mangkal jualan di lokasi larangan. Karenanya, mereka ditindak tegas dan dibawa ke Mako Sat Pol PP Purbalingga.
“Kami tahan gerobak dan sejumlah peralatan. Bagi yang jualan makanan mudah basi, tetap diminta diambil dulu. Namun peralatan mereka ditahan. Kami juga minta mereka menandatangani surat pernyataan,” tegas Sutriono.
https://radarbanyumas.co.id/alun-alun-purbalingga-resmi-dibuka-tak-patuh-protokol-maka-siap-berhadapan-dengan-satpol-pp/
Ketika 3 hari dilepas dan mereka tetap kembali di lokasi larangan, maka sanksi lebih berat akan diberlakukan. Yaitu ditahan sampai sebulan semua peralatan perlengkapan PKL. Bahkan mereka akan dikembalikan nantinya ke lokasi awal mereka.
“Petugas sudah mengarahkan ke lokasi yang diizinkan. Namun tetap mengabaikan, makanya kami langsung tindak tegas,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, PKL melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 94 Tahun 2019. Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga disebutkan pada Pasal 12 huruf (a) bahwa Setiap orang dan atau Badan dilarang berjualan atau berdagang, menyimpan dan atau menimbun barang di ruang milik jalan.
Disebutkan dalam Perbup Nomor 94 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Penataan dan Penunjukan Lokasi Sebagai Tempat Berjualan Bagi PKL di Kab. Purbalingga pada Pasal 6 bahwa Lokasi berjualan PKL yaitu PFC, CKC dan Kya-kya Mayong sedangkan di Alun-alun Purbalingga meliputi lokasi dalam (rumput), jalan lingkar dalam maupun lingkar luar dilarang untuk berjualan.
”Kami memahami betul bahwa aktivitas PKL adalah pelaku ekonomi mikro yang berusaha mencari nafkah untuk keluarga. PKL adalah pejuang bagi keluarganya. Namun dalam berjualan harus mematuhi ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Sedangkan dalam Perbup Nomor 94 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Penataan dan Penunjukan Lokasi Sebagai Tempat Berjualan Bagi PKL di Kabupaten Purbalingga pada Pasal 6 bahwa Lokasi berjualan PKL yaitu PFC, CKC dan Kya-kya Mayong sedangkan di Alun-alun Purbalingga meliputi lokasi dalam (rumput), jalan lingkar dalam maupun lingkar luar dilarang untuk berjualan.
“Pelanggaran Pasal 12 perda tersebut diatas dapat dikenakan Sanski Administrasi antara lain Teguran Lisan, Peringatan Tertulis, Penertiban, Pengamanan Barang Bukti dan lainnya. Dengan terpaksa karena sudah 1 minggu diberikan Teguran Lisan tidak diperhatikan maka kegiatan kali ini dilaksanakan tindakan pengamanan barang bukti pelanggaran,” paparnya. (amr)