Pilkada Purbalingga: Akui Diperbolehkan, Konser Musik Saat Kampanye Tetap Bisa Dibubarkan

Sabtu 19-09-2020,10:08 WIB

PURBALINGGA- Masa kampanye belum dimulai. Meski di Peraturan KPU RI kampanye bisa dilakukan dengan metode pertunjukkan kesenian, konser musik dan sejenisnya, tetap ada batasan. Yaitu maksimal 100 orang dan menerapkan protokol kesehatan. Melihat kondisi itu, Ketua DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan SH menilai, semua paslon harus mematuhinya. Bahkan jika melanggar protokol kesehatan dan dinilai bisa membahayakan keselamatan jiwa masyarakat secara umum karena wabah Corona, maka Gugus Tugas bisa membubarkannya. “Sejatinya, pertimbangan paling tinggi yaitu keselamatan jiwa, dalam masa darurat Covid-19 ini. Namun karena sudah ada regulasi jika pilkada digelar Desember mendatang, maka penerapan protokol kesehatan ini yang harus terus digencarkan penerapannya. Dalam semua tahapan,” tegasnya, Jumat (18/9). https://radarbanyumas.co.id/pilkada-purbalingga-ruas-jalan-kota-dilarang-untuk-reklame-paslon-ini-titik-yang-dibolehkan/ Politisi PDI Perjuangan ini juga menilai, ketika ada yang beralasan massa membludak tidak diundang dan datang sendiri, sebenarnya tidak pas. Seharusnya sejak awal kegiatan sudah ada koordinasi dengan jajaran terkait. “Sudah jelas, rapat terbuka dalam kampanye dihadiri maksimal 100 orang. Protokol kesehatan dipenuhi. Jadi harus ditaati.. Justru menurut saya jika bisa melalui virtual, akan sangat bagus,” tambahnya. Andri Supriyanto, Ketua Divisi Parmas, SDM dan Kampanye KPU Purbalingga mengakui jika konser musik dan sejenisnya diperbolehkan. Namun harus ada koordinasi dengan Tim Gugus Tugas. Sehingga semua bisa diantisipasi. “Aturan sudah diketahui setiap paslon dan tim pemenangan mereka. Tinggal bersama mewujudkan protokol kesehatan sejak awal. Jadi tidak ada potensi penyebaran Covid-19. Apalagi sampai ada kluster pilkada, jangan sampai,” tegasnya. Ketua Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon Oji-Zaini, Adi Yuwono SH menegaskan, pihaknya siap mematuhi protokol kesehatan saat kampanye dalam kapasitas massal diluar ruangan. Dirinya juga sudah mengetahui ketentuan yang ada, yaitu batasan maksimal 100 orang. “Kadang yang sulit diprediksi massa yang datang dan jumlahnya banyak. Inilah nanti kordinasi semua pihak dikedepankan,” ujarnya. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait