Pilkada Purbalingga: KPU Jateng Sebut Kampanye dan Penghitungan Suara Rawan Pelanggaran

Kamis 17-09-2020,10:59 WIB

DIALOG : Muslim dari KPU Propinsi Jateng saat berdialog dengan peserta Bimtek PPK. CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga sudah ancang-ancang kemampuan mengantisipasi salah dalam urusan pelanggaran selama tahapan Pilbup. Pada Selasa (16/9) kemarin, Bimbingan Teknis (Bimtek) digelar untuk para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Aula setempat. Tak tanggung-tanggung, KPU Purbalingga mendatangkan narasumber dari KPU Propinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha yang menjabat komisioner divisi hukum dan pengawasan. Saat memberikan materi, Muslim mengingatkan KPU sebagai penyelenggara harus jujur, adil, dan tidak memihak. “Jangan sampai tidak paham regulasi dan saat ada permasalahan hukum terkait pilkada, salah menilainya. Pemahaman para penyelenggara harus mencukupi dan memahami dasar hukumnya,” tegas Muslim. https://radarbanyumas.co.id/pilkada-purbalingga-ruas-jalan-kota-dilarang-untuk-reklame-paslon-ini-titik-yang-dibolehkan/ Persoalan yang biasanya muncul yaitu kode etik, pelanggaran administrasi, dan masalah lain, yang tanpa pemahaman, akan menjadi masalah besar. “KPU Purbalingga sudah bagus untuk mengantisipasi atau menghindari masalah hukum di kemudian hari. Salah satunya memberi pemahaman cukup terhadap PPK untuk menangani msalah-masalah yang berpotensi melanggar hukum,” tambahnya. Mey Nurlela, Komisioner KPU Purbalingga Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan, biasanya pelanggaran banyak dilakukan saat amsa kampanye dan perhitungan suara. Kemudian lebih teknis pelanggaran di pemasangan alat peraga kampanye (APK). Misalnya dipasang di masjid dan lingkungannya sekolah dan lokasi larangan lainnya. Jika ada pelanggaran, misalnya pemasangan APK, penertiban pertama melalui laporan resmi Bawaslu kepada KPU Purbalingga. Jika tetap membandel, maka Sat Pol PP Purbalingga bisa menindaknya. “Ketika masa kampanye usai, maka kewajiban pencopotan APK dilakukan oleh Timses masing- masing Paslon,” ungkapnya. Seperti diketahui, hanya ada waktu 2 bulan 10 hari paslon berkampanye. Baik rapat umum, tertutup maupun sejenisnya. Usai kampanye dilanjutkan masa tenang pada 6-8 Desember dan pemungutan suara pada 9 Desember. Paslon, tim sukses dan semua pihak terkait harus memahami aturan main yang ada. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait