Pekerja di Purbalingga.
PURBALINGGA- Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Purbalingga mengklaim sudah ada lebih dari 50 persen perusahan di Kabupaten Purbalingga sudah menerapkan struktur dan skala upah kepada karyawannya. Struktur skala pengupahan dimaksud yaitu upah pekerja dengan masa kerja di atas setahun diperhitungkan dengan struktur dan skala pengupahan.
Diantaranya berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan dan lainnya. Bahkan sejak 23 Oktober tahun 2017, sudah berlaku penerapan struktur dan skala pengupahan. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Purbalingga wajib memberlakukan struktur dan skala upah.
“Arahan bupati juga tetap kita lakukan, yaitu mewujudkan situasi investasi yang kondusif, tanpa merugikan kedua pihak. Yaitu perusahaan dan karyawannya. Jadi soal pengupahan, hubungan industrial, tetap kita monitor terus. Jika ada yang belum menerapkan, maka akan ditegur dan diminta melaksanakan,” tegas Kepala Dinaker Purbalingga, Edhy Suryono, Jumat (21/8).
https://radarbanyumas.co.id/manaker-minta-perusahaan-pekerjakan-lagi-karyawan-apindo-kondisi-belum-pulih-100-persen-order-masuk-masih-kecil/
Penerapan struktur upah dan skala upah ini dimaksudkan agar upah yang diterima para pekerja dapat diterima secara proporsional dengan memperhatikan masa kerja, pendidikan, jabatan, keahlian dan kompetensi lainnya.
“Struktur dan skala upah diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberlakukan ketentuan UMK,” tambahnya.
Kini penyiapan perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah terus dilakukan dua mediator dinas. Sehingga terus bertambah perusahaan yang menerapkan sesuai struktur itu. Tidak hanya memenuhi UMK tiap tahunnya.
Hasil monitoring pengupahan, hubungan industrial, jaminan tenaga kerja dan lainnya, UMK sudah diterapkan 98 persen perusahaan. Hasil monitoring ini dijadikan bahan pertimbangan menindaklanjuti semua persoalan yang ada di perusahaan dan karyawannya.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga, Mulyono mengaku, pihaknya pelan namun pasti terus mengawal penerapan struktur dan skala pengupahan ini. Melalui penerapan struktur dan skala pengupahan, masa kerja, keahlian dan lainnya dari pekerja, harus menjadi pertimbangan. Muaranya, pekerja mendapatkan upah yang sesuai.
“Saat ini sudah bukan jamannya selalu bicara UMK, justru perusahaan harus berani menerapkan struktur skala pengupahan sesuai amanat regulasi. Sembari menata perusahaan yang belum patuh UMK,” tegasnya. (amr)