MEDIASI : Yakpermas dan kuasa hukum tengah memberikan keterangan pers.
PURBALINGGA - Kasus perseteruan ibu dan ketiga anaknya di Kabupaten Purbalingga di Polres Purbalingga, masuk ke tahap mediasi. Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga mendatangkan kedua belah pihak yang berseteru di Mapolres Purbalingga, Senin (10/8).
Mulyono, Penasehat Hukum Patricia Harjati (68), ibu yang dilaporkan oleh anak kandungnya ke Polisi atas dugaan pemalsuan dokumen mengatakan, mediasi antara kliennya dengan anak sulungnya Antonius Trisnadi Setiawan, belum menemukan kesepakatan.
"Namun, ada itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," katanya kepada wartawan, Senin (10/8).
Dia menyebutkan, kliennya belum bisa memenuhi dua tuntutan dari pelapor terkait kasus tersebut. "Syarat pertama bisa kami penuhi. Namun, syarat lainnya untuk mengeluarkan klien kami dari Yayasan (Yakpermas, red) tidak bisa kami penuhi. Karena, tak ada hubungannya dengan kasus ini," jelasnya.
Dia menambahkan, mediasi akan dilanjutkan kembali. Namun, kapan waktunya masih belum ditentukan. "Dalam mediasi pertama (kemarin, red), disepakati seluruh pihak yang melaporkan klien kami dihadirkan dalam proses mediasi selanjutnya. Jadi waktunya, menunggu pemberitahuan dari pelapor," tambahnya.
Sebab, dua dari tiga pelapor yang merupakan anak kandung terlapor berada di luar daerah. "Kami menyerahkan sepenuhnya waktu mediasi lanjutan kepada Polisi dan pelapor," ujarnya.
Dia menjelaskan, secara prinsip kliennya berharap kasus ini tak terus bergulir di ranah hukum, tapi bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab, menurutnya tak elok anak dan ibu kandung berseteru atas hal yang
sebenarnya sudah jelas kepemilikannya.
https://radarbanyumas.co.id/kasus-anak-laporkan-ibunya-ke-polisi-pengacara-ancaman-anak-bisa-dilaporkan-balik-ke-polisi/
Terpisah penasehat hukum pelapor Soemarjono ketika dikonformasi masih enggan berkomentar. Dia berjanji akan mejelaskan kasus yang tengah bergulir hari ini (11/8), di kantornya. "Nanti kami jelaskan ada yang perlu diluruskan," katanya.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula dari permasalahan tanah milik Yayasan Kesejahteraan Perawat Banyumas (Yakpermas) bertempat di jalan Raya Jompo Kulon, Sokaraja Banyumas.
Akibat permasalahan tersebut, Patricia Harjanti dilaporkan oleh tiga anak kandungnya atas dugaan pemalsuan surat. Sebab, dalam surat balik nama akta tanah milik Yakpermas, dalam surat itu yang seharusnya anak sebagai ahli waris adalah lima orang. Namun hanya tertulis dua orang dan satu orang istri.
Kasus ini semakin melebar, ketika Patricia melayangkan gugatan pencabutan kekuasaan dan hak waris yang diturunkan ketiga anaknya tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.
Dia mengaku kesal dengan perlakuan anaknya tersebut, karena dia tak pernah berniat negatif terkait tanah milik Yakpermas tersebut. Karena, tanah tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Yakpermas, sesuai amanah almarhum suaminya. Sehingga, akhirnya dia menggugat di PN Purbalingga. (tya)