PURBALINGGA - Polres Purbalingga berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana pencurian dalam Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2020. Total ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan dari lima kasus tersebut. Kasus tersebut terjadi di sejumlah lokasi wilayah Kabupaten Purbalingga.
Tujuh tersangka yang diamankan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020 yaitu insial HDS (32) dan STW (34) warga Desa Losari Kecamatan Rembang, SRT (37) dan SH (35) warga Desa Onje Kecamatan Mrebet, serta SKH (28) warga Desa Makam Kecamatan Rembang. Seluruhnya merupakan pelaku pencurian sepeda motor di berbagai lokasi wilayah Kabupaten Purbalingga.
Selain itu, diamankan juga tersangka WR (32) warga Desa Jenang Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap dan BF (46) warga Desa Pasirmuncang Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas. Keduanya merupakan pelaku pencurian di perkantoran wilayah Kecamatan Pengadegan.
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan. pengungkapan kasus kali ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2020. Dijelaskan, dalam operasi ini sasarannya, yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang kerugiannya berupa kendaraan bermotor.
"Dalam operasi ini kita ada empat target operasi dan seluruhnya bisa diungkap. Bahkan kita juga ungkap satu kasus lain diluar target operasi itu sendiri," jelasnya dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Purbalingga, Senin (3/8).
Kapolres menjelaskan bahwa Operasi Sikat Jaran Candi dilaksanakan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 20 Juli 2020. Selama pelaksanan operasi ada lima kasus yang berhasil diungkap dengan tujuh tersangka yang berhasil diamankan berikut barang buktinya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka diantaranya enam sepeda motor, dua laptop, dua LCD monitor, satu keyboard komputer, dua buah helm, satu handphone dan sebuah tas perempuan," jelasnya.
Kapolres menambahkan, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara," tambahnya. (tya)