PAW Dua Kades di Purbalingga Belum Diputuskan, Diperkirakan Tahun 2021

Selasa 04-08-2020,10:42 WIB

Purbalingga. Foto Istimewa PURBALINGGA- Pergantian Antar Waktu (PAW) dua desa di Kabupaten Purbalingga, belum diputuskan. Yaitu Desa Gandasuli Kecamatan Bobotsari dan Desa Sidakangen Kecamatan Kalimanah. Kedua kades itu meninggal karena sakit dan jabatan saat ini sementara dipegang oleh penjabat (Pj) kades, dari pejabat kecamatan setempat. Asisten 1 Sekda Purbalingga, R Imam Wahyudi menjelaskan, saat ini semuanya focus pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati. Ketika digelar PAW, maka bisa saja menimbulkan potensi konflik dan tidak baik untuk kondusifitas. “Kalau pertimbangan PAW iya, namun bukan tahun ini. Kemungkinan di tahun 2021 mendatang usai semua hajatan Pilkada usai,” tuturnya, Senin (3/8). PAW atau pengisian kades definitif dilakukan karena Kades sebelumnya, Sumbodo meninggal karena sakit pada pertengahan Januari lalu. Kemudian sisa masa jabatannya masih lebih dari setahun. Nantinya, PAW hanya meneruskan kades yang lama. Mekanismenya, bakal calon dipilih dari calon yang sebelumnya berlaga ataupun tokoh masyarakat setempat. Lalu panitia melakukan musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, maka bisa dilakukan pemilihan langsung atau coblosan. Pelaksanaan PAW juga karena masa jabatan kades bersangkutan yang meninggal masih lebih dari 1 tahun. Sehingga sesuai aturan bisa dilaksanakan PAW. Syarat lain bisa dilaksanakan PAW secara umum jika kades bersangkutan mengundurkan diri, terjerat masalah hukum hingga penetapan hukum tetap, dan persoalan lain. “Tidak bisa calon kades yang perolehan suaranya di bawah persis saat pencalonan masa jabatan kades yang di PAW langsung terpilih, aturannya tetap PAW dengan pembentukkan panitia dan musyawarah,” tambahnya. Pihaknya berharap, saat digelar PAW mendatang, semua masyarakat bisa menerima dengan lapang dada. Karena semua untuk terus berjalannya roda pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait