1.203 Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di Purbalingga, Tapi Masuk Kedalam Daftar Pemilih

Rabu 29-07-2020,10:52 WIB

PENGAWASAN : Jajaran Bawaslu tengah mengawasi secara langsung proses coklit. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menemukan 1.430 data pemilih yang berpotensi bermasalah. Angka itu didapatkan Bawaslu setelah melaksanakan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada 2020, oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), sudah berjalan hampir dua pekan. Misrad, Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengatakan, selama proses coklit berlangsung, jajaran Bawaslu di Purbalingga intensif melakukan pengawasan secara langsung di lapangan. "Hasil pengawasannya di laporkan secara berjenjang dari mulai tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat," ujarnya, Selasa (28/7). https://radarbanyumas.co.id/pedagang-pasar-di-purbalingga-jadi-sasaran-swab/ Dia menjelaskan, jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga menemukan beberapa data pemilih potensi bermasalah. "Setidaknya telah ditemukan 1.430 data pemilih yang berpotensi bermasalah," jelasnya. Dia menjelaskan, data pemilih yang berpotensi bermasalah tersebut. Terdiri dari, pemilih memenuhi syarat (MS) tidak masuk ke dalam daftar pemilih sebanyak 227 data pemilih. Serta, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masuk ke dalam daftar pemilih sebanyak 1.203 data pemilih. Menurutnya, penyebab masih banyaknya temuan itu, salah satu faktornya adalah kurangnya pemahaman dan kurang cermatnya PPDP. Yakni, terkait pelaksanaan mekanisme tata cara dan prosedur pada tahapan Coklit itu. “KPU wajib menegaskan aturan-aturan yang sudah ditetapkan, prosedur, serta memberikan pemahaman secara komprehensif kepada jajaran petugas pemutakhiran data pemilih,” imbuhnya. Dia menambahkan, temuan data pemilih berpotensi bermasalah tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah melayangkan surat ke KPU Purbalingga, Selasa (28/7). Dalam surat tersebut Bawaslu Purbalingga meminta KPU Purbalingga untuk menganilisis dan menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait