SIDAK : Tim Satgas tengah menggeledah hunian WBP Rutan Kelas II B Purbalingga. ISTIMEWA
PURBALINGGA - Rutan Kelas II B Purbalingga melakukan penggeledahan insidentil di blok atau kamar hunian warga binaan, kemarin. Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Keamanan dan Ketertiban ini, dilakukan untuk mengantisipasi masuknya barang terlarang oleh warga binaan pemasyarakatan di dalam Rutan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas II B Purbalingga Soni Nevridiyanto mengatakan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan maka dilaksanakan sidak insidentil.
“Ini sangat penting karena untuk mengantisipasi masuknya barang terlarang ke dalam Rutan,” katanya, kemarin.
Dia menambahkan, sidak insidentil ini dilaksanakan demi mencegah masuknya barang terlarang maupun obat-obatan terlarang ke kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Purbalingga.
"Tim Satgas melakukan penggeledahan badan dan kamar hunian sesuai dengan protak yang berlaku," imbuhnya.
Dijelaskan, dari hasil penggeledahan dari dua kamar ditemukan beberapa barang terlarang yang masuk ke kamar WBP. Yakni, seperti korek gas, sendok stainles stell, alat pencukur kumis, pipa besi, botol kaca, gunting kuku, baterai, piring kaca, kawat dan benda plastik yang memiliki ujung runcing.
Barang-barang terlarang temuan tersebut kemudian dikumpulkan dan disita. Kemudian dilakukan pendataan oleh petugas dari Rutan Kelas II B Purbalingga.
Diungkapkan olehnya, hasil penggeledahan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
"Harus dilakukan analisa mendalam bagaimana barang tersebut, bisa ada di dalam kamar hunian. Serta dilakukan mitigasi menyeluruh," imbuhnya.
Dijelaskan, kegiatan penggeledahan kamar hunian WBP dilakukan secara rutin, sebagai langkah deteksi dini, untuk meminimalisir gangguan kamtibmas di Rutan kelas II B Purbalingga. Serta untuk memastikan Rutan Kelas II B tetap dalam kendali. (tya)