Ilustrasi (FIN)
PURBALINGGA -Terdakwa Tarsim Tri Nudin (32), seorang ayah yang terbukti mencabuli anak kandungnya, dijatuhi pidana 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Purbalingga, Selasa (21/7).
Sedangkan adiknya, terdakwa Rustam (30), yang disidang secara terpisah, juga dinyatakan terbukti mencabuli anak kakaknya atau keponakan terdakwa, oleh majelis hakim divonis 12 tahun penjara.
Kedua terdakwa yang warga Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet, Purbalingga itu, juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim yang menyidangkan secara virtual, diketuai Bagus Trenggono SH MH, anggota Ratna Damayanti Wisudha SH dan H Jeily Syahputra SH SE MH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Supriyanto SH.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
https://radarbanyumas.co.id/pria-di-cilacap-sodomi-30-remaja-di-bawah-umur-dengan-modus-pinjamkan-hp/
Tarsim Tri Nudin dan adiknya, Rustam, sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Purnomo SH, masing-masing dituntut 15 tahun dan 13 tahun penjara, serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum Sahron SH, menyatakan menerima. Bahkan sikapnya biasa saja, tanpa ekspresi merasa kaget atau menangis. (nis)