Rofik Beri Penjelasan Polemik RUU HIP

Selasa 14-07-2020,09:12 WIB

SOSIALISASI: Anggota MPR RI dari FPKS melakukan sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Balai Desa Kedungjati Kecamatan Bukateja. (BUDI CAHYO UTOMO/RADARMAS) PURBALINGGA-Anggota MPR RI, Rofik Hananto SE menyampaikan penjelasan terkait polemik Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kepada masyarakat, Sabtu (11/7). Penjelasan ini disampaikan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan para peserta sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Kedungjati Kecamatan Bukateja. Rofik menjelaskan, RUU HIP menjadi polemik karena sejumlah hal. Diantaranya adalah tidak dimasukkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran yang menjiwai RUU untuk menegaskan bahwa Pancasila tegas menolak seluruh ajaran komunisme, marxisme dan leninisme yang memang ajarannya bertentangan dengan Pancasila. Selain itu, RUU HIP juga kembali memunculkan konsep Trisila dan Ekasila dalam salah satu pasalnya. “Fraksi PKS dalam rapat Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM RI dalam membahas evaluasi prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 mendesak agar DPR tidak hanya menunda, tetapi mencabut pembahasan RUU HIP, “ tutur pria murah senyum tersebut. Sosialiasi 4 Pilar Kebangsaan itu tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka mencegah dan menangkal Covid-19. Selain Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Rofik Hananto juga menyerap aspirasi masyarakat dan menyerahkan bantuan renovasi rumah tidak layak huni kepada salah satu warga. Rofik juga menjelaskan persiapan pemberian program diseminasi dari Kemenristek BRIN. Program ini merupakan program pengabdian masyrakat berupa bantuan mesin pencacah sampah untuk diolah jadi maggot yang memiliki nilai ekonomi tinggi bagi masyarakat untuk menunjang pengembangan budidaya perikanan maupun peternakan. Anggota MPR RI FPKS dari Dapil Jawa Tengah VII ini menjelaskan, sosialisasi 4 pilar MPR RI bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan pemahaman tentang 4 Pilar MPR RI, yang terdiri dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta ketetapan MPR RI, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan Bangsa. "Empat pilar MPR RI ini merupakan modal untuk membangun bangsa yang majemuk. Oleh karena itu pemahaman yang komprehensif terhadap materi tersebut merupakan suatu keharusan dan kebutuhan," ujarnya. Dia menambahkan, 4 pilar MPR RI itu adalah warisan para pendiri bangsa yang harus dipahami dan diimplementasikan dalam berbagai dimensi strategis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mewujudkan kekuatan bangsa tersebut. Dia menegaskan, kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting karena masih banyak penyelenggara negara dan masyarakat yang belum memahami dan melaksanakan nilai-nilai 4 pilar tersebut.(rdr/bdg)

Tags :
Kategori :

Terkait