MARAK: Penambang pasir manual menampung sementara gundukan pasir di tepi sungai Klawing. CAHYO/RADARMAS
PURBALINGGA- Pengambilan material sungai seperti pasir dan batu dilarang terlalu dekat dengan jembatan. Jarak minimal 500 meter dari bangunan jembatan dan 1.000 meter di hilir. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga, Priyo Satmoko menjelaskan, penambang manual seperti warga sekitar sungai masih marak.
Dia mencontohkan, di dekat jembatan Sungai Klawing Bancar dan di wilayah Bukateja. Mereka banyak yang sudah menyadari dan sudah mematuhinya. Namun kadang masih ada satu dan dua orang yang tetap nekat.
“Fungsi kami sebenarnya adalah pengawasan. Saat turun ke lapangan, semua sudah kami imbau. Kadang meski sudah ada yang mematuhi, namun tetap ada yang membandel. Nah, penegakkan ada di Sat Pol PP,” jelasnya, Kamis (9/7).
Para penambang manual di wilayah Penaruban Kecamatan Kaligondang masih mengandalkan aliran Sungai Klawing yang melintas di daerahnya, dekat jembatan Bancar. Pasalnya, warga tidak perlu susah payah, terutama karena hujan sudah mulai jarang. Tinggal menggali menggunakan cangkul, sekop dan alat sederhana, pasir sudah didapatkan dengan mudah.
Pantauan Radarmas, di aliran Sungai Klawing Bancar Purbalingga ada lokasi beberapa ratus meter di hilir sungai dekat jembatan masih menjadi idola lokasi warga. Sejumlah gundukan pasir sungai ditata dan siap diangkut dengan angkong (alat angkut sorong roda tiga, red).
Beberapa warga Desa Penaruban Kecamatan Kaligondang yang berbatasan langsung dengan aliran Sungai Klawing mengatakan, penambangan manual di lokasi tersebut sudah turun temurun. Hanya bermodalkan sekop dan cangkul, warga sudah bisa mengais pasir dan mengumpulkannya di atas dekat jalan raya.
Kemudian kumpulan pasir sungai yang sudah disatukan di dekat jalan raya, dijual eceran. Warga mengaku lebih baik manual, tidak merusak lingkungan. “Penambangan manual bisa berlangsung lama, karena material tidak langsung habis total. Saat baru terjadi banjir, keesokan harinya material pasir dan batu kembali terisi,” ujar Yanto, salah satu warga.
Masyarakat penambang juga menyadari atas imbauan dinas terkait soal pembatasan penambangan manual. Misalnya aturan pengambilan material sungai seperti pasir dan batu terlalu dekat dengan jembatan. Jarak minimal 500 meter dari bangunan jembatan.
Warga tidak pernah melanggar, karena mereka menyadari Sungai Klawing sebagai sumber matapencaharian mereka. Ketika menambang dekat jembatan, maka akan berpotensi rusak dan nantinya membahayakan orang lain. (amr)