LAPOR : Para biduan setelah membuat laporan ke Mapolres Purbalingga karena merasa dilecehkan oleh pemilik sebuah akun facebook. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Tidak terima profesinya direndahkan, sejumlah penyanyi wanita alias biduan organ tunggal mendatangi Polres Purbalingga untuk melaporkan salah satu akun media sosial (medsos) Facebook, kemarin. Sejumlah biduan yang tergabung dalam Komunitas Seni Purbalingga (Konsep) ini, membawa masalah tersebut ke ranah hukum lantaran akun facebook itu, dianggap sudah dianggap melecehkan profesi mereka sebagai seniman.
Fajar Tri Pamuji, pimpinan Konsep mengatakan, dirinya bersama teman seprofesinya mengadukan dugaan pencemaran nama baik. Sebab, pemilik akun facebook tersebut menuliskan dalam statusnya hiburan organ tunggal dan hiburan wanita penghibur.
"Kami tidak terima profesi kami dilecehkan. Kami berharap Polisi bisa menindaklanjuti laporan kami," katanya, Rabu (8/7).
Salah satu biduan Ringgih Restika Dewi menambahkan, apa yang dituliskan oleh akun Facebook tersebut, sama saja menganggap profesi para penyanyi wanita dalam arti yang tidak baik.
"Ada beberapa poin yang kita adukan ke Polres Purbalingga, salah satunya kata-kata hiburan wanita penghibur. Berarti, akun tersebut menggangap kami para penyanyi wanita dianggap wanita nakal," ujarnya.
Dijelaskan, dalam unggahan akun media sosial tersebut tertulis, susunan rapat : 1. pembukaan, 2. Sambutan , 3. Madang-madang, 4. Hiburan orjen tunggal, 5. Hiburan wanita penghibur, 6. Penutup.
Baca Juga:
Sudah Tanyakan ke Jakarta, Usulan Pembangunan RSUD di Banyumas Timur Terhambat Karena Covid-19
Bukit Dikepras, Banjarnegara – Kebumen Segera Tersambung Jalan, Bupati Sebut Proyek “Banjarkebuka”
"Postingan tersebut membuat kami merasa tersinggung dan merasa dirugikan. Karena profesi kami dicemarkan, dengan disamakan dengan wanita penghibur," cetusnya.
Dia menambahkan, meskipun status tersebut tidak secara langsung ditujukan para biduan. Namun, dia dan rekan-rekannya menganggap kata-kata organ tunggal dan hiburan wanita penghibur identik dengan profesi mereka.
"Profesi kami disamakan dengan wanita penghibur. Kami ini penyanyi bukan wanita penghibur," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Meiyan Priyantoro membenarkan adanya aduan dugaan pencemaran nama baik dari sejumlah biduan tersebut.
"Kami belum bisa bicara banyak terkait aduan tersebut. Kasus ini masih kita dalami dan pelajari," ujarnya. (tya)