Warga Rela Antre Sejak Pukul 05.00 untuk Layanan Online Kependudukan di Purbalingga

Rabu 08-07-2020,13:42 WIB

PROTOKOL : Petugas di pelayanan dokumen kependudukan juga wajib menerapkan protokol kesehatan. CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Purbalingga terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Yaitu dengan mendekatkan melalui layanan Online. Masyarakat tidak perlu keluar rumah dan mencetak sendiri Dokumen Kependudukannya dari rumah kecuali KTP elektronik (KTP EL) dan KIA. Namun saat ini masih saja ada puluhan warga pemohon yang rela datang ke kantor pelayanan dan antre sejak pukul 05.00 pagi. Padahal semua dokumen bisa dimohonkan secara daring. Kepala Dinpendukcapil Purbalingga, Muhammad Faturrohman menjelaskan, sejumlah pelayanan daring seperti melalui aplikasi DUKCAPIL OPTIMA PURBALINGGA yang dapat di unduh melalui Google Play di Android. Lalu ada menu pelayanan pengurusan Kartu Keluarga, KTP EL, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pindah Datang Kependudukan dan Update Data untuk pelayanan Perbankan, BPJS, Sensus Penduduk. “Kalau dokumen kependudukan seperti KIA dan KTP EL harus tetap dicetak di dinas. Namun sebagian besar lainnya, bisa dicetak sendiri di rumah, tanpa berdesakan santre sejak pukul 5 pagi,” tegasnya, Selasa (7/7). Setiap hari, pihaknya selalu membuka pelayanan offline sampai pukul 12 siang. Lalu setelah itu, dilanjutkan merespon pelayanan online. Pihaknya mengklaim sudah memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan. Hanya saja masih membutuhkan pembiasaan. Baca Juga: 29 SMP Negeri di Purbalingga Kekurangan Siswa Baru Tidak Ada karantina Desa, Warganya yang Mudik Dikarantina di GOR Lebih lanjut dijelaskan, setiap permohonan di aplikasi daring, wajib menyertakan Nomor ponsel dan alamat email. Karena nantinya secara otomatis akan diberikan password melalui email ataupun nomor seluler itu. Sedangkan untuk mencetak dokumennya sendiri, dengan kertas HVS putih A4 80 gram sesuai ketentuan pasal 12 Permendagri nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Tak ketinggalan, selama pandemic Covid-19, petugas pelayanan dan pemohon tetap wajib menerapkan protokol kesehatan penanganan covid -19. Masyarakat sudah semakin familiar dengan pelayanan online. Terbukti rata-rata masyarakat pemohon yang memanfaatkan pelayanan menggunakan aplikasi optima maupun WA semakin hari semakin banyak. “Sehari kami masih bisa melayani 100-200 pemohon,” tegasnya. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait