Tersangka dipamerkan Polisi bersama barang bukti dalam pres rilis, Jumat (3/7).
PURBALINGGA - Residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial WH (36), warga Desa Gelang, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, kembali masuk penjara. Sebab, dia tertangkap oleh Polisi dari Polsek Kejobong, karena terlibat dalam kasus pencurian kambing di Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong Purbalingga.
Kapolsek Kejobong AKP Suswanto mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Gelang, Kamis (2/7).
"Tersangka sempat buron. Dia selalu berpindah tempat tinggal, untuk mengelabui Polisi. Namun, dia tertangkap setelah pulang ke rumahnya," jelasnya, Jumat (3/7).
Dijelaskan olehnya, kasus tersebut terungkap ketika pihaknya mendapat laporan percobaan pencurian kambing milik Sokana (70) warga Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga. Percobaan pencurian terjadi pada Sabtu (27/6) dini hari.
Saat itu, sekitar pukul 02.00 WIB korban mendengar suara gaduh di kandang kambing miliknya. Saat dilakukan pengecekan diketahui ada seseorang yang lari dari arah kandang kambing tersebut. Korban kemudian berusaha mengejar pelaku dan berteriak minta tolong.
"Korban bersama warga kemudian berusaha melakukan pencarian dan pengejaran pelaku namun tidak ditemukan. Warga justru menemukan sepeda motor yang yang diduga milik pelaku tergeletak di sebelah kandang kambing," jelasnya.
Berdasarkan kendaraan yang tertinggal di lokasi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pemiliknya. Pemilik sepeda motor diduga merupakan pelaku percobaan pencurian kambing di Desa Gumiwang.
Dia menambahkan, saat diamankan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengaku telah empat kali mencuri kambing di tempat yang sama. Namun hanya berhasil sekali membawa lari kambing milik korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu sepeda motor jenis Honda Genio warna hitam bernomor polisi R 3437 IM, tas berisi pisau kecil, tatah kecil, besi, lakban hitam, kantong kandi plastik warna putih, sarung warna coklat motif kotak- kotak, dan sandal warna coklat merk Gosom.
"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Banjarnegara dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2008," ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu untuk mendapat informasi lanjutan demi pengembangan kasusnya.
"Kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 9 tahun penjara," katanya. (tya)