Imam Nur Hakim, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga
PURBALINGGA - Sebanyak 24 ASN di Kabupaten Purbalingga terancam mendapatkan sanksi administratif terkait dugaan pelanggaran netralitas yang mereka lakukan beberapa waktu lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga sendiri telah melakukan pemeriksaan pada 5-6 Mei lalu guna menggali informasi lebih lanjut dari ASN tersebut.
Ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nur Hakim mengatakan, saat ini hasil pemeriksaan tersebut tengah dikaji untuk kemudian mengumpulkan dokumen bukti pelanggaran tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), selaku pihak yang berwenang. “Setelah pemeriksaan, kita lakukan kajian. Untuk hasilnya belum bisa diumumkan hari ini,” ujarnya saat dijumpai pada Jumat (8/5).
Ke-24 ASN yang diketahui berasal dari Koorwilcam lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga tersebut pun terancam mendapat sanksi administratif, mulai dari sanksi ringan, hingga berat.
Dalam UU. No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 33 ayat 2, sanksi yang dijatuhkan jika terbukti melakukan pelanggaran bisa berupa peringatan; teguran; perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Untuk sanksinya, bisa mulai dari ringan, sedang sampai berat, sebagaimana diatur dalam UU. No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun hasil rekomendasi ke KASN, itu baru bisa kita umumkan Sabtu besok (hari ini),” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, sempat beredar video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah ASN tengah menyerukan yel-yel dukungan terhadap salah satu bakal calon bupati Purbalingga dari jalur petahana.
Dalam video berdurasi 19 detik tersebut, mereka berseru, “Kami keluarga besar Koorwilcam Dindikbud Kabupaten Purbalingga siap melanjutkan kepemimpinan Ibu Tiwi (Dyah Hayuning Pratiwi, -red). Maju, maju, maju! Sukses, sukses! melati, melati, yes!”
Kabupaten Purbalingga sendiri menjadi salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang bakal menggelar pemilihan kepala daerah. Beredarnya video dukungan tersebut pun menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, sesuai ketentuan UU Aparatur Sipil Negara No. 5 Tahun 2014, ASN mesti berpegang teguh pada prinsip, yang salah satunya tidak memihak, dalam hal ini pada calon kepala daerah. (nif)