IMBAUAN : Polisi dan TNI memberikan imbauan kepada warga Pengadegan yang rencananya akan menggelar hajatan.
PURBALINGGA - Maklumat Kapolri untuk tidak menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa karena wabah virus corona (covid-19) mulai dirasakan. Dua warga di Desa Pengadegan, Kecamatan Pengadegan, membatalkan recana mereka untuk menggelar hajatan.
Keduanya membatalkan rencana tersebut setelah didatangi anggota Polsek Pengadegan dan Koramil Pegadegan. Bahkan salah satu warga harus membongkar tenda yang telah dipasang, karena dilarang menggelar hajatan.
Warga yang membongkar tenda yakni Sunarko, warga RT 6 RW 9. Dia rencananya akan ngunduh mantu pada Sabtu (28/3) dan Minggu (29/3).
Sedangkan warga Desa Pengadegan lainnya, Sangun, terpaksa membatalkan rencana hajatan pernikahan anaknya yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
Baca Juga:
Tenaga Medis Enggan Tangani Pasien Covid-19, Dinkes Cilacap Tarik Perawat Puskesmas ke RSUD
13 Desa di Banyumas Lakukan Karantina Lokal
Kapolsek Pengadegan AKP Riyatnadi mengakui hal itu. Dia menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Sesuai dengan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.
“Salah satu isi Maklumat Kapolri yaitu larangan untuk menyelenggarakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Kita sosialisasikan hal tersebut kepada warga hingga tingkat desa,” jelasnya.
Disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil pemantauan di wilayah yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, diketahui ada sejumlah warga yang hendak mengadakan hajatan.
Bhabinkamtibmas bergerak untuk memberikan imbauan dan menyampaikan Maklumat Kapolri. Himbauan disampaikan langsung kepada dua warga di Desa Pengadegan yang hendak menyelenggarakan kegiatan hajatan.
“Alhamdulillah, setelah diberikan imbauan secara humanis dan menjelaskan situasi yang terjadi sekarang, warga yang hendak hajatan bersedia mengurungkan kegiatannya demi mendukung pencegahan penyebaran virus Corona,” jelasnya.
Kepala Desa Pengadegan Wasilah, menyampaikan bahwa di wilayah desanya ada dua warga yang rencananya akan menggelar hajatan. Karena saat ini tidak diperbolehkan untuk menggelar kegiatan yang mengundang banyak massa, maka berkordinasi dengan kepolisian dan TNI memberikan imbauan.
Di wilayah Kecamatan Pengandegan, terdapat satu pasien yang sudah positif terjangkit Covid-19. Yakni berjenis kelamin perempuan dan usia 43 tahun. Pasien ini memiliki riwayat mobilisasi ke Jakarta dan sedang mudik. (tya)