Ilustrasi
Terbukti, Apotek Bisa Dilaporkan
PURBALINGGA - Apotek atau pelayanan kefarmasian yang menjual bebas obat dengan resep dokter namun tetap melayani tanpa resep, maka bisa dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten. Hal itu sesuai Permenkes Nomor 73 tahun 2016. Sanksi terberat yaitu dicabut izin praktik apoteker bersangkutan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga, drg Hanung Wikantono MPPM mengatakan, saat ini bisa dibuktikan dengan membeli jenis antibiotik tanpa resep dokter, tidak akan dilayani.
“Kami sebenarnya ketat dalam pengawasan dan saat pengajuan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA). Termasuk tim melakukan visitasi. Jadi seharusnya pelayanan kefarmasian ataupun apotek, tidak akan main- main,” kata Hanung.
Dirinya meyakinkan, setiap pengajuan SIPA selalu didahului dengan visitasi. Bahkan dirinya turun langsung mendampingi. Visitasi itu dilakukan untuk pembinaan pelayanan kefarmasian sesuai standar, baik untuk yang praktek di instalasi farmasi RS/ klinik maupun apotek. “Saat tahapan surat izin apotek, kami juga ketat dan melakukan visitasi ke lokasi,” tegasnya. (amr)