JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal menanggung tugas berat setelah munculnya pelanggaran di hampir seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota yang menggelar pendaftaran pasangan calon. Wacana diskualifikasi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan diwacanakan.
Ya, efek dari pelanggaran pada saat pendaftaran paslon pun menuai reaksi keras dari sejumlah elemen. Muncul kesan, regulasi yang diamanahkan, bahkan warning yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak digubris.Efeknya, nyaris 1.000 orang meninggal akibat sebaran Covid-19 data ini didapat dari tim gugus tugas penanganan Covid-19 yang dirilis Minggu (6/9).
”Kemendagri meminta KPU untuk menindak tegas bakal pasangan calon yang tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19. Sanksi tegas itu bisa berupa didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada serentak 2020. Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi. Saya usulkan agar KPU, Bawaslu diskualifikasi Paslon yang tak peduli protokol kesehatan Covid-19 lewat Perppu,” terang Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kemendagri, Bahtiar lewat pesan yang ditujukan ke Fajar Indonesia Network (FIN).
https://radarbanyumas.co.id/pendaftaran-paslon-awas-klaster-baru-bertambah/
Ditambahkan Bahtiar, Mendagri Tito Karnavian sebenarnya telah mewanti-wanti agar bakal pasangan calon hanya membawa perwakilan saja saat proses pendaftaran. Namun realitanya, kata Bahtiar, masih ada yang membawa massa pendukung dalam jumlah yang banyak.
”Berulangkali, dan di berbagai kesempatan Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar. Kami mendapatkan laporan banyak sekali,” ungkapnya.
Anjuran untuk mematuhi protokol kesehatan bagi bapaslon, kata Bahtiar, sebetulnya sudah tercantum pada PKPU Nomor 6 tahun 2020. Dalam pasal 50 ayat 3 berbunyi pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua atau sekretaris partai politik pengusul bapaslon.
Nah, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan. Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusul dan atau bapaslon perseorangan.
Bahtiar berharap para pimpinan partai turut andil dalam mengingatkan pasangan calon agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Karena menurutnya, keselamatan warga jauh lebih penting di atas kepentingan Pilkada serentak. ”Sekali lagi, mohon kepada pimpinan partai politik untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perserorangan. Keselamatan warga negara di atas segalanya, mari kita bersatu dan saling mengingatkan pentingnya kepatuhan menjalankan protokol kesehatan dalam Pilkada serentak 2020,” tandasnya.
Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat pada Minggu (6/9) sampai pukul 12.00 WIB terdapat penambahan 3.444 pasien positif corona menjadikan akumulasi konfirmasi COVID-19 di Indonesia mencapai 194.109 orang.
Angka itu menandakan dalam empat hari terakhir telah terjadi penambahan kasus di atas 3.000 orang per hari sejak Kamis (3/9) atau tepatnya terjadi penambahan 3.622 orang tertular COVID-19 dalam satu hari. Data yang diterima di Jakarta pada Minggu juga menunjukkan 2.174 orang sembuh dari COVID-19, membuat total 138.575 orang telah dinyatakan pulih dari penyakit yang menyerang sistem pernapasan itu.
Satgas Penanganan COVID-19 juga mencatat sejak Sabtu (5/9) 12.00 WIB sampai Minggu siang ini terakumulasi 8.025 pasien meninggal dunia karena COVID-19, atau bertambah 85 orang.
Akumulasi itu menjadikan terdapat 47.509 kasus aktif atau pasien yang menjalani perawatan dan isolasi akibat terinfeksi COVID-19. Sampai saat ini juga terdapat 89.701 yang menjadi saspek.
Pada Minggu ini otoritas sudah memeriksa 27.979 spesimen dari 13.225 orang yang dilakukan di 320 laboratorium di seluruh Indonesia. Data menunjukkan total 2.433.752 spesimen telah diperiksa dari 1.401.513 orang sejak kasus COVID-19 pertama kali dikonfirmasi di Indonesia pada Maret 2020.
Kasus positif COVID-19 telah ditemukan di 34 provinsi di Indonesia dengan 489 kabupaten/kota dinyatakan terdampak. Ada lima provinsi yang memiliki penambahan kasus terbanyak adalah DKI Jakarta dengan 1.176 kasus baru, Jawa Timur 303 kasus baru, Sumatera Barat 244 kasus baru, Jawa Tengah 233 kasus baru dan Sulawesi Selatan dengan 209 kasus baru.
Meski demikian saat ini DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan kasus terkonfirmasi positif terbanyak dengan 46.691 orang. Enam provinsi melaporkan nihil kasus baru hari ini yaitu Jambi, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Papua dan Sulawesi Barat.
Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, pertambahan kasus sebanyak 1.245 kasus ini lebih tinggi dibandingkan penambahan pada Sabtu (5/9) sebanyak 842 kasus, pada Jumat (4/9) sebanyak 895 kasus, pada Rabu (2/9) sebanyak 1.053 kasus, pada Selasa (1/9) sebanyak 941 kasus, pada Senin (31/8) sebanyak 1.029 kasus, dan pada Minggu (30/9) sebanyak 1.114 kasus.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia di Jakarta, Minggu, menerangkan bahwa penambahan 1.245 kasus ini, 928 di antaranya adalah penambahan dari hasil pengujian usap (PCR) pada Sabtu (5/9), sementara sisanya yakni 317 kasus adalah akumulasi data dari tanggal 3 dan 4 September 2020 yang baru dilaporkan.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan sampai dengan 4 September 2020, sudah ada 776.819 sampel (sebelumnya 768.866 sampel) yang telah diperiksa dengan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mengetahui jejak Covid-19 di lima wilayah DKI Jakarta lewat 54 laboratorium. Untuk pemeriksaan tanggal 5 September 2020, sebanyak 7.953 spesimen telah diperiksa dengan 6.362 orang dites untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 928 kasus positif dan 5.434 negatif. ”Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 64.341. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 49.587,” terang Dwi. (fin/ful)