Ungkap kasus pesta seks. foto istimewa
JAKARTA - Puluhan kaum homo menggelar pesta seks di sebuah apartemen mewah. Acara mesum tersebut dilabeli perayaan HUT Kemerdekaan Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menggerebek pesta seks kaum gay di Apartemen Kuningan Suite lantai enam room 608, Jalan Setiabudi Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8).
"Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.
Dikatakannya, dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan total sebanyak 56 orang. Namun hanya sembilan yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka berinisial TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, RP, dan WH.
"Mereka ini adalah penyelenggara adanya perbuatan cabul atau pornografi, mereka melakukan satu kegiatan pesta seks sesama jenis di salah satu tempat," tambahnya.
Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta homo tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Ini kita jadikan saksi dan masih kita dalami terus, kita tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.
Penggerebekan diawali dari informasi masyarakat. Pada Jumat (28/8) polisi memperoleh informasi akan adanya pesta gay di ruangan tersebut. Pesta akan digelar pada Sabtu (29/8).
Dari penyelidikan awal, pesta gay digelar privat dan terbatas, hanya orang tertentu yang bisa masuk ke dalam lokasi.
"Untuk masuk harus pakai akses. Kami koordinasi dengan security untuk masuk dengan awalnya melakukan penyamaran," katanya.
https://radarbanyumas.co.id/dua-kurir-terancam-hukuman-mati-diintai-sebulan-polisi-sita-200-kilogram-ganja-asal-aceh/
Setelah memiliki cukup bukti, kata Yusri, tim penyamaran masuk ke dalam ruangan di apartemen itu.
Kemudian, petugas mendapati puluhan lelaki tanpa busana dan sedang melakukan pesta seks.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, gelang tanda peserta, kondom, tisu magic, lulur, dan sebagainya.
Dijelaskan Yusri dalang acara tersebut adalah TRF. Dia mengaku untuk membuat pesta tersebut belajar dari Thailand. Dia juga yang menyebar undangan.
"Bahwa memang yang bersangkutan pernah belajar di Thailand. Inilah yang kemudian dipraktikkan," katanya.
Acara dirancang satu bulan sebelumnya. Di mana dalam undangan itu tertulis Koempoel-Koempoel Pemoeda merayakan kemerdekaan.
Untuk bisa mengikuti pesta gay yang telah dilakukan sejak 2018 itu, banyak syaratnya. Diantaranya tiap peserta harus menggunakan dress code dengan masker warna merah putih, lalu dilarang membawa senjata api.
"Banyak persyaratan ya, misalnya tidak boleh membawa senjata api, tidak boleh membawa narkotika," ungkapnya.
Selain itu, Yusri juga menjelaskan para undangan terbagi menjadi beberapa bagian. ada yang beperran sebagai wanita, laki-laki dan kedua-duanya.
Bagi mereka yang berperan sebagai laki-laki, disebut Top.
"Dalam komunitasnya mereka memang ada yang sebagai perempuan dan ada yang sebagai laki-laki ya. Yang sebutan untuk yang laki-laki ini 'Top'. Kemudian bagi perempuannya itu 'Bottom'," jelas dia.
Sementara yang bisa berperan dua-duanya, yakni laki-laki dan perempuan disebut 'Vers'.
"Kenapa harus seperti itu? Karena nanti kalau masuk ke dalam itu dipisahkan yang mana yang top, yang mana yang bottom, yang mana vers, ini pesta untuk dibuat seperti permainan," jelas Yusri.
Selain itu, dalam undangan terdapat empat nomor yang dapat dihubungi yakni RP, BA, KG dan A. Di mana setiap yang hadir wajib membayar sejumlah uang.
"Ini perannya TRF, penyelenggara, penyewa kamar hotel, dan menerima pembayaran 150 ribu sendiri, 350 bertiga, menyiapkan snack juga," ujarnya.
Sementara tersangka BA, sebagai penyelanggara dan seksi konsumsi. Kemudian, NA sebagai bagian keamanan acara, KG menjaga barang peserta, lalu ada A yang memastikan peserta sudah mentrasfer dana apa belum.
"NM dia juga penyelenggara, dia menjemput peserta di lobi," jelas Yusri.
Selain NM, tersangka selanjutnya berinisial RP juga berperan sebagai penjemput para peserta.
"Yang kedelapan adalah SW dia adalah seksi konsumsi dan yang kesembilan WH, juga penjemput peserta yang ada di lobi," tutur dia.
Yusri juga mengatakan peserta yang hadir dalam pesta tersebut merupakan satu komunitas pimpinan TRF. Komunitas komunitas gay ini telah berdiri sejak Februari 2018.
"Mereka satu grup dalam dua medsos, satu grup WA (WhatsApp) namanya komunitas 'Hot Space Indonesia', di WA itu ada 150 orang, ini mulai berdiri sejak Februari 2018. Di Instagram juga ada, sekitar 80 orang di dalam Instagram nya, itu kelompok mereka semuanya," ujarnya lagi.
Para tersangka akan dijerat Pasal 296 KUHP dan atau 33 juncto pasal 7 UU 44 tahun 2008 ancaman 10 tahun sampai 15 tahun penjara dan atau denda Rp7,5 miliar.(gw/fin)