Belum Sepakat, Pembebasan Lahan di Kaligondang Dijaga Ketat Aparat

Rabu 20-11-2019,15:50 WIB

AMARULAH NUR CAHYO/RADARMAS DIJAGA KETAT : Eksekusi lahan pengembangan Daerah Irigasi Slinga, Selasa (19/11) dijaga ketat aparat. PURBALINGGA- Pembebasan sebidang tanah milik Setiyawan untuk pengembangan daerah irigasi Bendung Slinga, Kaligondang dijaga ketat aparat. Puluhan aparat berada di lokasi eksekusi lahan tersebut, Selasa (19/11). Pasalnya, pemilik lahan belum mau menerima uang ganti yang telah ditetapkan sebelumnya. Akhirnya eksekusi pembebasan lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga dilakukan. Setiyawan, warga RT 1 RW 2 Desa Slinga, mengatakan dirinya belum bersedia menerima uang ganti rugi tersebut. Alasannya, karena nilai ganti ruginya yang tidak sesuai dengan harga tanah di lokasi tersebut. Melanggar, 82 Bangunan di Purbalingga Dibongkar Jumlah ganti rugi itu juga berbeda dengan yang disampaikan saat awal sosialisasi. “Terus terang saya belum mau menerimanya. Saya juga belum mau tanda tangan. Karena dulu disampaikan minimal Rp 3 juta sampai Rp 7 juta, Ternyata ini hanya Rp 1,8 juta per ubin,” ungkap Setiyawan di lokasi eksekusi kepada wartawan, Selasa siang. Lebih lanjut dikatakan, saat awal dilakukan sosialisasi, selain ganti rugi bisa juga ganti lahan. Artinya pemilik lahan yang terdampak pembangunan, bisa diganti lahan di lokasi lain. Namun, di akhir-akhir pelaksanaan hal itu tidak bisa dilakukan. “Dulu katanya bisa diganti dengan tanah di lokasi lain, tapi kemarin-kemarin tidak bisa. Kini jika saya menerima uang itu, tidak akan cukup untuk membeli tanah lagi dengan minimal luas yang sama. Apalagi sebelumnya sudah ada yang menawar kepada saya Rp 2,3 juta per ubin,” rincinya. Saat ini lahan sudah diratakan, namun dia masih belum mau menerima uangnya. Terkait kepastian kesediaan menerima uang itu, Setiyawan belum bisa memastikan. “Mau menerima atau tidak kedepannya, saya belum bisa sampaikan kepastiannya. Saat- saat ini belum mau saya,” tegasnya. Tiga Kios di Kembaran Kulon Dibongkar, Belasan Lainya Menyusul Pantauan Radarmas, pelaksanaan eksekusi juga menjadi tontonan warga sekitar. Bersama puluhan polisi dan sejumlah TNI mengamankan eksekusi itu. Dua alat berat jenis Backhoe bersama meratakan lahan dan pepohonan. Sementara itu, Juru Sita dari Pengadilan Negeri Purbalingga, Sri Pangestu menyampaikan, untuk lahan milik Setiyawan luasnya yakni 1.120 meterpersegi. Namun yang terdampak untuk pembangunan Irigasi Slinga hanya seluas 722 meter persegi. “Besaran ganti rugi tanah sebesar Rp 122.468.073 dengan rincian nilai tanah Rp 95.25.669,00 dan nilai tanaman Rp 27.222.404,” rincinya. Pada kesempatan yang sama, anggota Tim Pengadaan Tanah dari BBWS SO, Simon Yoga, menjelaskan, untuk luas lahan di Desa Singa yang digunakan untuk pengembangan saluran irigasi yaitu 30.789 meter persegi. Dengan jumlah bidang tanah 102 bidang. “Sebenarnya semuanya sudah tidak ada masalah, hanya satu ini yang belum berkenan menerima uang ganti rugi. Kami tetap melaksanakan, karena sudah sesuai aturan yang ada. Dan tim perkiraan harga tanah sudah bekerja maksimal, tidak bisa asal menambah harga sendiri. Karena pertanggungjawabannya langsung kepada Kementerian Keuangan,” paparnya. Pihaknya akan tetap melanjutkan pembangunan Saluran Irigasi Slinga ini. Menurutnya, terkait proyek pemerintah ini, semua sudah dilakukan sesuai prosedur. Termasuk dalam menentukan besaran nilai ganti rugi. “Kami juga sudah memberikan kesempatan waktu 14 hari. Selain itu, dari pihak desa, polsek, dan dari kami sudah melakukan pendekatan. Namun, pemilik masih tetap belum bersedia menerima,” tegasnya. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait