Tiga Tahun, Ayah Tega Cabuli Anak Tiri Berumur 12 Tahun

Rabu 13-11-2019,16:45 WIB

ADITYA WISNU/RADARMAS DITAHAN: Pelaku ditahan polisi dan terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. PURBALINGGA - Seorang ayah di Purbalingga bernama Bd (38) berurusan dengan polisi karena mencabuli AAP (12), anak tirinya. Parahnya, perbuatan warga Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang ini sudah terjadi selama tiga tahun terakhir. Terakhir kali, tersangka melakukan aksi bejatnya pada Selasa (5/11) pekan lalu. Aksi bejat pria yang berprofesi sebagai buruh itu dilakukan di rumahnya. Aksi tersebut dilakukan ketika istrinya sudah tertidur lelap sekira pukul 23.30 WIB. Aksi sang ayah berhasil diungkap ibu kandungnya dan melaporkan ke Polisi, Kamis (7/11) pekan lalu. Ibu kandungnya mendapatkan laporan perbuatan suaminya dari guru sekolah anaknya. "Sebelumnya korban bercerita kepada teman sekolahnya perbuatan bejat ayah tirinya. Teman sekolahnya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada gurunya, lalu dilanjutkan kepada ibu kandungnya," jelas Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo, saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Selasa (12/11). Diungkapkan, setiap hendak menyetubuhi anak tirinya, pelaku selalu mengancam untuk tak berisik. Tersangka sendiri mengatakan, aksi bejatnya dilakukan ketika sang anak tiri meminta uang jajan kepada dirinya. Kepada Radarmas dia mengaku, selalu memberikan uang jajan kepada anak tirinya setelah selesai menggagahi. Dia juga menjelaskan, korban tak pernah melawan ketika dirinya beraksi. "Saya kasih uang Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu," akunya. Berdasar laporan tersebut, polisi mengamankan pelaku pada Kamis (7/11). Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait