Tiga Kios di Kembaran Kulon Dibongkar, Belasan Lainya Menyusul

Selasa 24-09-2019,13:00 WIB

AMARULLOH NUR CAHYO/RADARMAS BONGKAR : Petugas saat membongkar kios yang melanggar regulasi, Senin (23/9). PURBALINGGA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Purbalingga, tak main- main menegakkan aturan. Tiga bangunan kios di sekitar persimpangan traffic light Kelurahan Kembaran Kulon, dibongkar total, Senin (23/9). Pemilik bangunan terbukti melanggar regulasi dengan membangun di atas sempadan irigasi. Kepala Satpol PP, Drs Suroto MSi melalui Kasi Tibum Satpol PP Purbalingga Sutriono SSos mengatakan, keberadaan bangunan itu secara fakta dan hukum melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Disebutkan pada Pasal 31 (1) huruf b bahwa Setiap orang dan / atau Badan dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, parit, sungai kecil kecuali untuk kepentingan umum sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. "Sebelumnya sudah ada surat peringatan. Bahkan sejak tahun 2017. Kemudian ada yang sudah membongkar sendiri, namun tidak tuntas. Hingga akhirnya kami bersama UPTD di DPU PR membantu membereskannya. Tidak ada penolakan dari pemilik kios, karena tahapan peringatan sudah dipahami,” tegasnya, Senin (23/9). Meski begitu, masih ada belasan bangunan kios lainnya tak jauh dari lokasi pembongkaran yang juga melanggar. Namun kedepannya akan disosialisasikan lebih dulu kepada para pemilik bangunan. Harapannya, mereka akan memiliki kesadaran sendiri mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan itu. Sejak awal proses pembongkaran, Satpol PP sudah berkoordinasi dengan instansi terkait. Yaitu DPU PR Purbalingga. Pihak DPU PR membenarkan, jika bangunan tersebut melanggar. Karena bangunan kios itu melanggar dengan bukti dibangun di atas sempadan saluran irigasi. "Peringatan kepada pemilik sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, hingga akhirnya kini dieksekusi," kata Kasubbag Tata Usaha UPTD Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Irigasi (PJ2I) DPU PR Purbalingga, Wiboko SSos. Wiboko juga mengakui jika masih ada belasan bangunan lainnya di jalur itu. Namun komunikasi yang ada belum maksimal dan segera dilakukan kembali. Namun pada prinsipnya, sesuai aturan, paling tidak dua meter dari saluran irigasi tidak boleh ada bangunan. (amr/acd)

Tags :
Kategori :

Terkait