Awas, Tak Punya Ruang Laktasi Bakal Disanksi Tegas

Rabu 26-06-2019,11:56 WIB

RUANG LAKTASI : Ruang laktasi yang ada di salah satu pabrik. DOK RADARMAS PURBALINGGA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Purbalingga bakal mendorong pemberian sanksi kepada fasilitas publik yang tidak menyedikan ruang laktasi. Hal itu diungkapkan Ketua FPKB Siti Mutmainah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa tentang Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, yang tengah diajukan oleh DPRD Kabupaten Purbalingga. "Menurut FPKB, fasilitas publik yang tidak menyediakan ruang laktasi harus diberikan sanksi yang tegas. Sanksi berupa lisan, tertulis dan izinnya dicabut," katanya di DPRD Purbalingga, kemarin. Dia menjelaskan, nantinya bentuk sanksi tidak akan masuk dalam Raperda yang akan dibahas. Mekanisme sanksi diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup). "Pemerintah harus memberikan perhatian serius terhadap pemberian ASI kepada bayi. Salah satunya dengan membuat regulasi yang dapat mensukseskan gerakan tersebut, yakni Raperda tentang ASI Eksklusif yang sedang kami ajukan untuk dibahas," jelasnya.   Apalagi menurutnya, pemberian ASI eksklusif kepada bayi hingga usia dua tahun bisa mengatasi kasus stunting yang masih terjadi di Kabupaten Purbalingga. Diharapkan Raperda ini juga ikut berperan dalam menurunkan angka stunting di Kabupaten Purbalingga. (tya/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait