Aktor Kredit Fiktif Kasus Pembobolan Kas Bank BNI Kebayoran Baru Terus Diburu, Bareskrim Polri: Dalami Pengaku

Selasa 21-07-2020,12:01 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman atas kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Sementara sejumlah saksi baru pun sudah dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan, dari kasus ini pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap Maria Pauline Lumowa. Ini setelah tersangka memilih kuasa hukum yang diajukan oleh Kedutaan Besar Belanda untuk mendampinginya selama proses hukum. Awi menambahkan penyidik memberi waktu kepada kuasa hukum Maria untuk menganalisis perkara Maria Pauline Lumowa. ”Besok (Hari ini, red) akan dilakukan pemeriksaan terhadap MPL (Maria Pauline Lumowa), tentunya didampingi pengacara,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/7). Bareskrim juga telah mendapatkan satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Maria kepada BNI tertanggal 26 Agustus 2003, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Maria kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003 dan satu bundel fotokopi akta penanggungan utang dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003. ”Pemeriksaan saksi-saksi mulai 20 Juli - 29 Juli 2020,” tutur Awi. Bareskrim juga telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri. Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021. Sejauh ini, Bareskrim juga akan memeriksa tiga petinggi bank, yang merupakan bagian dari delapan saksi baru. Ketiga petinggi bank itu pimpinan Citibank Pondok Indah, pimpinan Bank Amro Pondok Indah dan pimpinan American Bank Pondok Indah, sedangkan lima saksi lainnya, yakni berinisial Ttk, RK, ES, KS, AW. ”Mereka akan kami periksa secara maraton mulai hari ini Senin hingga Rabu pekan depan (29/7),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Sebelumnya penyidik telah memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Olla Abdullah Agam. Olla diperiksa untuk memperdalam peranan Maria Pauline dalam merencanakan pembuatan dan penggunaan L/C fiktif. ”Kami memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Olla Abdullah Agam untuk memperdalam peranan MPL sebagai pemenuhan salah satu unsur Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan bahwa pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait perpanjangan penahanan Maria Pauline Lumowa. Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga akan membahas pemenuhan syarat formil dan materiil berkas dan juga berkonsultasi dengan ahli tindak pidana korupsi. (fin/ful)

Tags :
Kategori :

Terkait