Akumulasi Tahun 2011-2016 PURBALINGGA - Hingga tahun ini, masih ada tunggakan setoran parkir tepi jalan umum (TJU). Tunggakan lama yang masih tersisa di Kabupaten Purbalingga sejak tahun 2010- 2017 mencapai Rp 110 juta lebih. Jumlah tersebut akumulasi tahun 2011- 2016, karena di tahun 2010 dan 2017 tidak ada tunggakan. “Kami masih melakukan penagihan tunggakan lama,” kata Kepala Dinas Perhubungan R Imam Wahyudi. PADAT : Parkir tepi jalan umum di Jalan Jendral Soedirman. Di wilayah ini jadi salah satu kantong parkir potensional. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS Sementara itu, hingga Juni, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan umum (TJU) sudah mencapai lebih dari 50 persen dari target Rp 2 miliar. Imam mengatakan, untuk pendapatan parkir selama libur lebaran tidak berpengaruh langsung pada peningkatan pendapatan karena sistem kontrak. “Kami terapkan target per titik parkir di awal. Jadi ketika ada kenaikan pendapatan parkir, maka yang berlaku setoran di awal bulan,” tuturnya, Senin (18/6). Seperti diketahui, target PAD tahun ini sebesar Rp 2 miliar dari tahun sebelumnya Rp 1.571.685.000 dan terealisasi Rp 1.616.027.000. “Kami memungut setoran retribusi parkir per titik sebulan sekali. Dengan syarat, pengelola parkir atau penanggungjawab parkir menyerahkan dulu pemasukan selama sebulan di bulan yang akan dijalani,” tuturnya. Dikatakan, pembinaan terhadap juru parkir juga selalu dikedepankan. Karena selain bisa mengetahui persoalan sejak dini, juga untuk memacu juru parkir agar bisa disiplin setor tepat waktu. “Kami tidak ingin kecolongan setoran bulanan macet dengan berbagai alasan yang sama. Jadi kami harus memungut dulu di awal bulan dengan besaran berbeda tiap kantong parkir TJU yang ada,” tambahnya. Imam juga mengingatkan kepada juru parkir dan pengelola parkir, jika tidak memenuhi setoran selama tiga kali peringatan dari dinas maka izin parkir bisa dicabut. (amr/sus)
Tunggakan Parkir di Kabupaten Purbalingga Capai Rp 110 Juta
Selasa 19-06-2018,13:00 WIB
Kategori :