Terancam Hukuman Pidana
PURBALINGGA - Di sepanjang Jalan Bojanegara-Padamara, terlihat reklame yang dipaku di pohon. Reklame menempel pada pohon yang ada di kanan kiri jalan dan tanpa tanda izin dari Dinas Perizinan.
“Saya tahunya sudah ada saat pagi hari. Setahu saya sudah sering yang pasang reklame dengan cara dipaku di pohon,” tutur Dwi, salah satu warga.
DIPAKU DI POHON : Pohon yang ada di sepanjang Jalan Bojanegara-Padamara dipenuhi reklame. Pemasangan reklame dengan cara dipaku di pohon.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS
Sementara itu, Kepala Satpol PP Yonathan Eko Nugroho MHum melalui Kasi Tramtib Satpol PP Sutriono SSos menjelaskan, pemasangan reklame dengan cara dipaku di pohon melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga.
“Pelanggaran itu bisa disanksi administrasi sampai dengan pidana dengan ancaman hukuman 3 bulan kurungan dan atau denda sebesar besarnya Rp 50 juta,” tuturnya, Rabu (13/6).
Dikatakan, melalui Bidang Penegakkan Perda dan jajarannya sebenarnya sudah secara simultan dan rutin melakukan penertiban. Namun penyebaran reklame kadang tidak bisa diduga. “Kalau saat ini kami masih mengedepankan sanksi non yustisial, yaitu melalui penertiban atau pencabutan paksa serta pembinaan,” terangnya.
Sutriono menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pembinaan dan sosialisasi terkait Perda No 9/2006. “Biasanya mereka akan mencopot sendiri atau jika tetap tidak bisa mematuhi maka akan kami copot paksa,” tegasnya. (amr/sus)