Mengurangi Tunggakan PKB
PURBALINGGA - Polisi gencar melakukan penindakan, terhadap kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya mati atau belum membayar pajak. Namun, penindakan yang dilakukan belum bisa mengurangi 100 persen jumlah pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Cukup efektif. Masyarakat akan berpikir dua kali untuk bepergian dengan kendaraan yang belum membayar pajak. Sebab, mereka dipastikan akan dua kali membayar denda. Yakni dengan tilang dan denda telat membayar pajak," kata Kasi PKB/BBNKB UP3AD/Samsat Purbalingga Sugiarto.
BAYAR PAJAK : Salah satu warga tengah membayar pajak kendaraan bermotor di UP3AD/Samsat kabupaten Purbalingga.ADITYA/RADARMAS
Rencananya, pihaknya bekerjasama dengan Satlantas Polres Purbalingga akan lebih intens menggelar razia di lapangan. Sehingga jumlah penunggak pajak di Kabupaten Purbalingga bisa turun.
Selain itu, kebijakan penagihan tunggakan PKB dilakukan door to door. "Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor PKB," ujarnya.
Dia menjelaskan, kebijakan penagihan PKB door to door merupakan kebijakan dari provinsi. "Indikator keberhasilan UP3AD yakni berkurangnya tunggakan PKB. Jadi kami memprioritaskan hal ini, agar PAD yang ditargetkan bisa tercapai," katanya.
Diungkapkan, mekanisme penagihan door to door saat satu hari setelah masa pajak berakhir, akan turun surat tagihan pajak daerah kepada wajib pajak kendaraan bermotor. "Selanjutnya surat tagihan akan dikirimkan langsung kepada wajib pajak di rumah," imbuhnya.
Terkait jumlah penunggak PKB, dia menjelaskan, masih dalam pendataan di UP3AD Kabupaten Purbalingga. "Melihat jumlah tahun lalu yang mencapai puluhan miliar rupiah, tahun ini juga berkisar dalam angka yang sama," ujarnya. (tya/sus)