PURBALINGGA - Jajaran Polres Purbalingga berhasil menangkap residivis berinisial ES (59), warga Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari. Residivis kasus pencurian ditangkap di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Tersangka sudah pernah masuk penjara karena kasus pencurian, kembali melakukan pencurian pada 23 Maret lalu. "Tersangka mencuri rumah korban bernama Tekad Sukamsi (28) warga Desa Karangjengkol RT 2 RW 1, Kecamatan Kutasari," jelas Kapolsek Kutasari AKP Bambang Sidik Sanyata, Senin (16/4).
TAK KAPOK : Penjara tidak membuat ES kapok. Dia kembali akan masuk bui karena mencuri handphone.ISTIMEWA
Dia mengungkapkan, pencurian terjadi saat korban menaruh telepon genggam merek Samsung Galaxy J7 Prime warna putih. HP dalam kondisi sedang mengisi baterai di ruang tengah dekat televisi.Namun pagi harinya HP sudah tidak ada. Kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Kutasari.
Mendapatkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek kemudian melakukan penyelidikan. "Hasilnya anggota kami berhasil mengamankan pelaku, berikut barang buktinya pada Minggu (15/4) di wilayah Sumbang, Kabupaten Banyumas," imbuhnya.
Dia menambahkan, untuk tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di polsek. Tersangka mendekam di ruang tahanan polsek dan kita dijerat ancaman hukuman pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (tya/sus)