PURBALINGGA - Penjara ternyata tak membuat RN (21), warga Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, insyaf. Justru setelah keluar dari penjara, tindak tanduknya makin brutal. Dia bersama rekannya SL (17), warga Desa Pasunggingan, Kecamatan Pengadegan, kembali melakukan tindak pidana pencurian.
Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini kembali beraksi di halaman parkir Masjid Usman Bin Affan, yang berada sekitar 50 meter dari Mapolres Purbalingga. Mereka mencuri sepeda motor Suzuki Satria dengan nomor polisi BM 5356 UE milik Guntur Pradana Saputra, pelajar asal Desa Bumisari Kecamatan Bojongsari.
BARANG BUKTI : Kabag Ops Polres Purbalingga dan Kasat Reskrim saat rilis kasus curanmor di Mapolres Purbalingga, kemarin.ADITYA/RADARMAS
Namun, RN akhirnya bisa ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Purbalingga di rumahnya pada awal Maret lalu. Sedangkan SL hingga saat ini belum tertangkap alias buron. SL sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Purbalingga.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang sudah dalam kondisi pretelan, sebagai barang bukti. Serta satu unit sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam, dengan nomor polisi terpasang R 6893 ZS.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Herman Setiono didampingi Kasat Reskrim AKP T Sapto Nugroho menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota reskrim bahwa tersangka yang sedang berada di rumahnya.
“Tidak ada perlawanan saat penangkapan. Tersangka langsung dibawa ke kantor untuk dilakukan penyidikan," jelasnya dalam pres conference kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Kamis (22/3).
Ditambahkan, tersangka berperan sebagai pengintai atau mengawasi lokasi sekitar lokasi. Sedangkan, SL yang saat ini masih buron berperan sebagai eksekutor pencurian. “Sepeda motor hasil curian dipereteli dan dijual terpisah. Hal itu kemungkinan dilakukan untuk menghilangkan jejak, serta lebih cepat dalam mendapatkan uang,” katanya.
Diungkapkan, RN merupakan residivis kasus serupa pada tahun lalu. RN dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. (tya/sus)