Berkas Pengajuan Harus Lengkap
PURBALINGGA – Ada catatan khusus yang diberikan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) terkait pencairan anggaran untuk desa di Kabupaten Purbalingga. Pada tahun 2017, beberapa desa masih lamban dalam memberikan laporan pertanggungjawaban.
“Jangan sampai permasalahan yang terjadi di tahun 2017 akan berulang kembali, Bakeuda akan terus melakukan sosialisasi secara berkesinambungan dan juga bekerjasama dengan aparat pemerintahan di kecamatan untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran desa dan pelaksanaan kegiatannya,” kata Kasubag Perimbangan dan Keuangan Bakeuda R Budi Setiawan SE MSi, saat rapat persiapan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus, Senin (15/1).
SOSIALISASI : Bakeuda melakukan sosialisasi persiapan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus, Senin (15/1).GALUH WIDOERA/RADARMAS
Keterlambatan yang terjadi seharusnya segera dikomunikasikan agar bisa cepat diberikan solusi. Sehingga keterlambatan tidak mengganggu kegiatan lain di pemkab karena seluruh kegiatan bersumber pada APBD yang sama.
Sementara itu, Kepala Bakeuda Kabupaten Purbalingga Drs H Subeno SE MSi mengungkapkan, untuk anggaran desa pada tahun 2018, pihaknya akan mempercepat pencairan dana. Selama berkas pengajuan atau SPJ lengkap, pencairan bisa dilakukan 2 x 24 jam.
“Berkas-berkas pertanggungjawaban ditinggal saja di masing-masing satuan kerja, yang penting surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari pengguna anggaran,” kata Subeno.
Selain itu, pada tahun 2018, sebanyak 88 desa akan mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang akan dicairkan dalam dua tahap, yaitu termin 1 sebesar 70 persen dan 30 persen untuk termin kedua. Terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), akan dicarikan dalam tiga tahap dengan termin 1 sebesar 20 persen, termin 2 dan 3 masing-masing 40 persen.
“Pencairan pada setiap termin tentunya melihat lengkap dan selesainya pertanggungjawaban yang dipersyaratkan,” pungkasnya. (gal/sus)