Kerjasama Pihak Ketiga Bisa Diputus Terkait Pelanggaran Tarif Parkir di Stadion Goentoer Darjono Purbalingga

Selasa 22-11-2016,10:32 WIB

PURBALINGGA - Sanksi dari dinas kepada pengelola parkir di kompleks Stadion Goentoer Darjono ternyata tidak membuat kapok. Kembali, pengelola parkir menetapkan tarif tak sesuai karcis. Sepeda motor ditarik dengan karcis mobil. Padahal menurut Kasi Olahraga Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purbalingga Martoyo, tahun ini dinas sudah memberikan sanksi sesuai klausul dengan pihak ketiga. Yaitu denda Rp 7,5 juta diluar setoran pertahun Rp 45 juta. “Kami sudah tegas dan masih memberikan kesempatan untuk memperbaiki pengelolaan. Namun masih tetap terulang,” tegasnya, Senin (21/11). Dia mengatakan, awal adanya kerjasama dengan pihak ketiga karena jika dikelola sendiri kurang personel. Sehingga untuk meningkatkan potensi parkir dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Hingga tahun ini sudah berjalan ketiga kalinya dan masih ada komplain dari masyarakat. “Sanksi paling tegas bisa diputus kerjasamanya. Namun kami masih pertimbangkan itu sembari memberikan pemahaman dan koordinasi kembali,” jelasnya. Ketua Komisi III DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan menilai, persoalan parkir secara umum ada pada regulasi. Yaitu dibenahi kembali regulasi yang ada dan baru dalam tataran pelaksanaan di lapangan. Khusus untuk area Stadion Goentoer Darjono, harus dikembalikan lagi pada aturan. Jangan sampai karena aturan yang dibuat sendiri justru kesepakatan dilanggar. “Dilihat kembali lagi dasar perjanjiannya. Jika sudah memenuhi untuk disanksi tegas, maka disanksi saja. Namun jika masih bisa dibina, maka dilakukan evaluasi lagi,” tuturnya. Sementara itu, pihak pengelola parkir Stadion Goentoer Darjono belum bisa dikonfirmasi. Ketika dihubungi melalui ponsel tidak aktif. (amr/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait