Korban Diancam akan Dibunuh
PURBALINGGA - Terbukti mencabuli gebetan atau gadis yang ditaksirnya, terdakwa Raja Achmad Romadhon (19), warga Desa Kedungwuluh, Kecamatan Kalimanah oleh mejelis hakim PN Purbalingga dijatuhi pidana penjara enam tahun, Senin (10/10). Terdakwa juga dikenai denda Rp 5 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya jaksa penuntut Oki Bogitama SH menuntut enam tahun dan denda Rp 5 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa diketuai Sapto Supriyono SH MH, dengan hakim anggota Ageng Priambodo Pamungkas SH dan Indah Pokta SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Yulian Herawati SH.
Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa sudah direncanakan, terdakwa mengancam korban dengan senjata tajam (pisau), dan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan dan trauma berkepanjangan bagi korban.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal, selain itu terdakwa masih muda yang diharapkan dapat memperbaiki diri.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Imbar Sumisno SH menyatakan menerima. Begitu juga dengan Jaksa penuntut Oki Bogitama SH yang menyatakan menerima.
Pencabulan yang menimpa korban sebut saja namanya Bunga (15), terjadi di jalan sawah masuk wilayah Desa Kedungwuluh, Kecamatan Kalimanah pada 24 Mei 2016 pukul 20.30. Berawal malam itu sekitar pukul 20.00, Bunga yang baru pulang dari Paket C di Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan Purbalingga bertemu dengan terdakwa dan temannya di dekat PT Boyang.
Terdakwa menanyakan kedekatan Bunga dengan laki-laki lain. Terdakwa mengaku emosi karena cemburu, kemudian terdakwa memukul tangan kiri Bunga. Setelah itu terdakwa juga mencekik leher Bunga.
Tidak hanya itu, terdakwa menakut-nakuti Bunga dengan pisau agar mau menjawab terkait kedekatannya dengan pria lain. Terdakwa juga sempat menarik kaos yang dipakai Bunga dan berbuat tidak senonoh. Bahkan terdakwa mengancam akan membunuh Bunga, jika tidak menuruti kemauannya.
Malam itu terdakwa meminta Bunga melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan. Kemudian terdakwa memotretnya dengan HP dan mengancam, bila Bunga macam-macam dengan laki-laki lain maka foto tersebut akan disebarluaskan lewat facebook. (nis/sus)